Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) melayangkan kecaman keras terhadap undang-undang hukuman mati yang baru disahkan oleh Israel. Aturan ini dikhawatirkan akan diterapkan secara diskriminatif, khususnya kepada rakyat Palestina yang ditawan. Kecaman ini disampaikan HNW di Jakarta pada Jumat (03/4), menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
HNW menyerukan agar komunitas internasional, terutama yang peduli terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi, tidak berdiam diri. Ia menekankan pentingnya menghentikan pelanggaran HAM berkelanjutan yang dilakukan Israel. Ironisnya, tindakan ini justru disahkan oleh lembaga demokrasi Israel, Knesset, yang seharusnya menjamin keadilan.
Undang-undang kontroversial ini mendapat dukungan dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Netanyahu sendiri diketahui telah dikenai surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atas tuduhan genosida terhadap rakyat Gaza/Palestina. Situasi ini memperparah kekhawatiran akan keadilan bagi tawanan Palestina.
Advertisement
Advertisement
Pelanggaran Hukum Internasional dan HAM
HNW menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan serius. Tindakan ini secara terang-terangan melanggar prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia. Pelanggaran ini menjadi lebih parah ketika diterapkan secara umum kepada tawanan Palestina yang berjuang untuk kemerdekaan.
Perlawanan rakyat Palestina untuk membebaskan diri dari penindasan dan penjajahan Israel adalah hak fundamental. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati dalam konteks ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang berkelanjutan. Komunitas internasional harus segera bertindak untuk mengoreksi dan menghentikan praktik tersebut.
Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras. Pernyataan ini menyoroti produk legislasi Israel yang berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina. Apresiasi diberikan kepada PBB, namun HNW berharap ada tindakan lebih lanjut.
Advertisement
HNW meminta Kantor HAM PBB tidak hanya berhenti pada pernyataan. PBB diharapkan segera berkoordinasi dengan pegiat HAM internasional, termasuk di Israel. Tujuannya adalah untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif yang bermasalah ini.
Advertisement
Perbandingan Perlakuan Tawanan
Selain HNW dan Kantor HAM PBB, sejumlah pihak lain juga mengecam tindakan Israel. Salah satunya adalah Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Beberapa pihak bahkan menyamakan undang-undang Israel ini dengan tindakan Nazi yang menjatuhkan hukuman mati berdasarkan etnis tertentu.
Perilaku Israel terhadap tawanan Palestina selama ini telah menunjukkan pelanggaran HAM yang nyata. Berbagai penyiksaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan kerap terjadi. Kondisi ini sangat berbeda dengan perlakuan yang diberikan oleh Organisasi Perlawanan Palestina.
Organisasi Perlawanan Palestina diketahui menjaga dan melindungi tawanan Israel di bawah pengawasannya. Mereka bahkan melindungi tawanan tersebut dari serangan Israel sendiri. Tawanan Israel diperlakukan dengan baik, hak asasi manusianya dipenuhi, dan terus dilindungi.
Advertisement
Perbedaan perlakuan ini menunjukkan siapa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam situasi perang. Ini menjadi bukti kontras antara kedua belah pihak dalam menghargai kehidupan dan martabat manusia.
Advertisement
Peran Indonesia dalam Mendukung Palestina
Pemerintah Indonesia didesak untuk terus memainkan peran aktifnya di kancah internasional. Melalui Dewan HAM PBB yang saat ini dipimpin oleh Indonesia, serta peran Menteri Luar Negeri, upaya harus terus dilakukan. Tujuannya adalah mewujudkan arahan konstitusi untuk melindungi dan mendukung rakyat Palestina.
Indonesia harus berupaya mengakhiri penjajahan Israel atas Palestina. Segala daya dan upaya perlu dikerahkan agar Palestina dapat melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri. Ini merupakan amanat konstitusi dan komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa.
Sumber: AntaraNews
Advertisement