AWG Kutuk Keras UU Hukuman Mati Israel, Desak Aksi Global untuk Palestina

Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras pemberlakuan UU Hukuman Mati Israel terhadap tahanan Palestina, menyerukan komunitas internasional bertindak segera.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
AWG Kutuk Keras UU Hukuman Mati Israel, Desak Aksi Global untuk Palestina
Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras pemberlakuan UU Hukuman Mati Israel terhadap tahanan Palestina, menyerukan komunitas internasional bertindak segera. (AntaraNews)

Aqsa Working Group (AWG) dengan tegas mengutuk pemberlakuan undang-undang hukuman mati oleh Israel yang menargetkan tahanan Palestina. Organisasi ini mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan kebijakan diskriminatif tersebut. Kebijakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan universal.

Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menyampaikan pernyataan pers di Jakarta pada Sabtu (04/4), menyoroti cacat substansial dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, regulasi ini tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan represif Israel.

Anshorullah juga memperingatkan bahwa undang-undang tersebut berpotensi menjadi instrumen legal untuk praktik genosida terhadap rakyat Palestina. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional. AWG menyerukan agar dunia tidak tinggal diam melihat situasi ini.

Pelanggaran Berat HAM dan Hukum Internasional

Penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan yang represif dan diskriminatif dinilai sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebijakan ini secara terang-terangan bertentangan dengan hukum humaniter internasional yang berlaku. AWG menyoroti bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

AWG menekankan bahwa PBB, Dewan HAM PBB, serta seluruh lembaga internasional harus segera bertindak. Mereka diharapkan mengambil tindakan nyata, independen, dan tidak berpihak untuk menghentikan kebiadaban rezim Zionis. Penting bagi komunitas global untuk menunjukkan sikap tegas.

Organisasi tersebut juga menyerukan agar rezim Zionis dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang melanggar norma-norma kemanusiaan. Kebijakan ini dianggap sebagai legalisasi pembunuhan terhadap tahanan Palestina. AWG menegaskan bahwa impunitas tidak boleh diberikan kepada pelanggar HAM.

Seruan Aksi Global dan Solidaritas Palestina

Komunitas internasional didesak untuk meningkatkan tekanan global melalui jalur diplomasi, hukum, dan gerakan masyarakat sipil. Hal ini termasuk melalui gerakan boikot, divestasi, dan sanksi terhadap Israel. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan.

AWG mengapresiasi negara-negara yang telah mengecam undang-undang kolonial, apartheid, dan rasis tersebut, khususnya negara-negara anggota Uni Eropa. Mereka didorong untuk segera menerapkan embargo menyeluruh terhadap rezim Zionis Israel. Dukungan internasional sangat krusial dalam situasi ini.

Pihak AWG menegaskan bahwa segala bentuk kebijakan represif tidak akan memadamkan perjuangan rakyat Palestina. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru akan semakin menguatkan tekad mereka untuk meraih kemerdekaan penuh. Semangat perlawanan rakyat Palestina tidak akan pernah pudar.

AWG mengajak umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat solidaritas serta meningkatkan peran aktif. Tujuannya adalah membela hak-hak rakyat Palestina serta menyerukan persatuan umat. Ini merupakan panggilan untuk aksi kolektif. Gerakan kolektif juga dianggap penting dalam upaya membebaskan Masjid Al-Aqsa dan Palestina dari penjajahan Israel.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi