Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Sementara, Jamin Objektivitas Kasus Penjambretan
Polri resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman secara sementara untuk memastikan objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait polemik kasus penjambretan yang melibatkan penetapan tersangka korban.
Polri menyatakan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, dari jabatannya. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan. Penonaktifan ini menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan yang menarik perhatian publik.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan keputusan ini di Jakarta, Jumat. Menurutnya, penonaktifan bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional. Transparansi dan keadilan menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini.
Trunoyudo menambahkan, penonaktifan ini didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Audit tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. Hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada citra Polri.
Kronologi Penonaktifan Berdasarkan Audit Internal
Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DI Yogyakarta dilakukan pada 26 Januari 2026. Audit ini fokus pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas. Kasus ini terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan adanya pengawasan yang lemah dari pimpinan. Kondisi ini menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Akibatnya, hal ini berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu. Penonaktifan ini akan berlaku hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab). Acara ini akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta. Sertijab dijadwalkan pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Polemik Kasus Penjambretan yang Memicu Penonaktifan
Kasus penjambretan yang menjadi akar polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Pengejaran tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Ironisnya, sang suami, Hogi Minaya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Penetapan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Proses ini melibatkan Hogi Minaya dengan keluarga penjambret. Langkah ini diharapkan dapat mencari solusi damai bagi semua pihak.
Komitmen Polri Terhadap Transparansi dan Keadilan
Penonaktifan Kapolresta Sleman menunjukkan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi objektivitas. Institusi ini bertekad memastikan setiap penanganan kasus dilakukan secara profesional. Profesionalisme dan keadilan menjadi prioritas utama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Polri ingin memastikan bahwa setiap tindakan hukum didasarkan pada fakta yang jelas. Tidak ada intervensi yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
Proses pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Hal ini untuk mengungkap semua fakta terkait dugaan kelalaian pengawasan yang terjadi. Polri berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan ke depan.
Sumber: AntaraNews