Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya Arsita Minaya. Diketahui, Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar pelaku yang menjambret istrinya lalu tewas.
“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum,” kata Edy Setyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2026).
Advertisement
Edy Setyanto mengakui telah menerapkan pasal yang tak tepat pada peristiwa tersebut. Ia kembali menyampaikan permintaan maaf ke seluruh masyarakat Indonesia.
“Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat. Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi,” kata dia.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi III DPR mengkritik Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, terkait kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyebut, polisi sudah salah menerapkan pasal. Menurut Safaruddin, isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Advertisement
Safaruddin juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus, menurutnya ada koordinasi yang salah.
"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujarnya.
Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. Padahal ia mengingatkan Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.
"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," kata Safaruddin.
Oleh karena itu, menurutnya kasus ini seharusnya dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.
"Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," pungkasnya.