Terungkap! Kasus Rantis Tabrak Ojol Berlanjut ke Pidana, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya
Polri memastikan kasus rantis tabrak ojol yang menewaskan Affan Kurniawan akan diproses pidana. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Bareskrim, mengungkap dimensi baru penanganan kasus ini.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas memastikan bahwa penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob dan seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akan dilanjutkan ke ranah pidana. Insiden tragis yang terjadi pada 28 Agustus 2025 ini mengakibatkan Affan meninggal dunia di lokasi kejadian, memicu perhatian publik luas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa berkas perkara kasus rantis tabrak ojol ini telah resmi dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dilakukan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini diambil setelah Propam merekomendasikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, menandakan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran. Kompolnas juga turut menyoroti pentingnya aspek pidana dalam kasus ini, bukan hanya pelanggaran kode etik.
Proses Hukum Kasus Rantis Tabrak Ojol Berlanjut ke Pidana
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara kasus rantis tabrak ojol ke Bareskrim Polri telah dilakukan pada Selasa, 2 September. "Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri.
Proses ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak hanya menangani pelanggaran disiplin internal, tetapi juga menindaklanjuti potensi tindak pidana yang terjadi. Bareskrim kini akan mengambil alih penanganan kasus ini, memulai serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, turut memberikan pandangannya terkait kasus rantis tabrak ojol ini. Anam menekankan bahwa insiden ini memiliki dimensi pidana yang krusial untuk ditindaklanjuti, bukan sekadar pelanggaran kode etik kepolisian semata.
Anam juga menambahkan bahwa informasi dari publik, termasuk rekaman video atau foto dari ponsel warga, dapat menjadi bukti penting. "Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan, red.) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif," ujarnya.
Sanksi Tegas untuk Oknum Terlibat: Pemecatan Kompol Kosmas
Sebagai respons atas insiden tragis ini, Polri telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Kosmas K. Gae. Pemecatan ini merupakan konsekuensi atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia.
Kompol Kosmas K. Gae, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, dinyatakan telah bertindak tidak profesional. Tindakannya selama penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 dinilai menjadi penyebab meninggalnya Affan Kurniawan.
Sidang etik yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 19.40 WIB pada Rabu ini memutuskan Kompol Kosmas melanggar beberapa pasal. Pelanggaran tersebut meliputi Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Kompol Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sanksi ini menegaskan komitmen Polri terhadap profesionalisme anggotanya.
Sumber: AntaraNews