Kompolnas Pelototi Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan Terlindas Rantis Brimob saat Kericuhan Demo
bertujuan untuk membuka konstruksi peristiwa terkait insiden mobil rantis yang menewaskan Affan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau jalannya proses gelar perkara terkait sidang etik tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk membuka konstruksi peristiwa terkait insiden mobil rantis yang menewaskan Affan.
"Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa. Tapi ini masih dalam rangka etik," kata Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Anam menjelaskan, gelar perkara tersebut juga akan memperjelas bentuk pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di samping sopir mobil rantis, serta Bripka Rohmat selaku pengemudi. Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
"Jadi hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya," ujarnya.
"Kami berharap, Kompolnas berharap ini juga tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana," lanjutnya.
Tujuh Brimob Diperiksa Propam
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di mobil rantis Barracuda 17713-VII saat insiden terjadi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi unsur pidana.
"Karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan. Proses gelar perkara dilakukan dengan melibatkan pengawas eksternal, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM.
"Kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri, serta nanti Divpropam Polri," jelasnya.
Dalam kasus ini, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya, yakni Kompol Kosmas K Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis, ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Keduanya terancam hukuman pidana dan pemecatan dari kepolisian.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya dijatuhi kategori pelanggaran sedang. Mereka duduk di bagian belakang mobil saat kejadian, masing-masing adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Untuk pelanggaran sedang, sanksinya bervariasi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi jabatan, demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.
Agus menegaskan bahwa status ketujuh anggota Brimob tersebut telah diverifikasi langsung oleh Kompolnas.
"Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan karena diragukan yang berkembang di medsos, dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas, sudah langsung melihat dan menanyakan, serta minta KTA, dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan bahwa kasus kematian Affan Kurniawan akan diusut tuntas dan transparan.
"Saya selaku Kadiv Propam senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Karim juga menegaskan bahwa Polri melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengawal penanganan perkara ini.
"Mulai tadi malam Kompolnas dilibatkan, hari ini dari Komnas HAM kami fasilitasi dalam rangka penanganannya," pungkasnya.