Ancam Demo soal Dana Desa, 2 Pemuda Berujung Peras Anggota DPRD
Keduanya ditangkap setelah diduga menerima uang hasil pemerasan di lingkungan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara.
Kedua tersangka berinisial APL dan BL. Keduanya ditangkap setelah diduga menerima uang hasil pemerasan di lingkungan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli.
Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 24 Februari 2026.
Pelapor sekaligus korban berinisial WZ, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
“Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa diperas oleh beberapa orang dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o tahun anggaran 2020–2023 saat korban masih menjabat sebagai kepala desa,” ujar Harefa, Jumat (6/3)
Menurut Harefa, para pelaku menekan korban dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi serta menyebarkan pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Minta Duit Rp40 Juta
Awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun, setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, korban hanya menyanggupi memberikan Rp5 juta.
Korban lebih dahulu menyerahkan Rp3 juta, sedangkan sisa Rp2 juta diminta dibayarkan kemudian. Beberapa hari setelahnya, para pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih sisa uang tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Informasi tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan operasi tangkap tangan.
3 Pelaku Diamankan
Pada Rabu (4/3) kemarin, personel Satreskrim Polres Nias melakukan pemantauan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli setelah mendapat informasi para pelaku akan menemui korban di lokasi tersebut.
“Setelah para terduga pelaku keluar dari ruangan korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang,” kata Harefa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil gelar perkara menetapkan dua orang berinisial APL dan BL sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur alat bukti.
“Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias,” ujar Harefa.
Keduanya dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun, atau Pasal 483 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
Selain uang tunai Rp2 juta, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam milik para tersangka. Hingga kini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.