Dana Rp 152 Miliar Tak Cair, Nasabah PD BKK Klaten Mengadu ke Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa negara harus hadir dan bertanggung jawab atas uang masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menerima perwakilan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban PD BKK Klaten di Jakarta, Jumat (22/5/2026). Kedatangan para nasabah ini bertujuan meminta bantuan DPR untuk menyelesaikan persoalan terkait dana simpanan mereka yang tidak kunjung cair setelah operasional PD BKK Klaten dihentikan secara resmi sejak setahun lalu.
Masalah ini bermula pada Juni 2025, saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten selaku pemegang saham memutuskan untuk menghentikan operasional PD BKK Klaten. Namun, penutupan tersebut diduga dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada para nasabah. Akibatnya, ribuan warga yang menyimpan uang dalam bentuk tabungan maupun deposito kebingungan saat ingin menarik dana mereka.
"Intinya kami mewakili nasabah PD BKK Klaten yang berjumlah 6.854 orang. Hari ini kami meminta bantuan melalui Pak Tandra untuk membantu menyelesaikan hak nasabah. Kerugiannya kurang lebih Rp 152 miliar," ujar Koordinator Forum Solidaritas Korban PD BKK Klaten, Muhammad Nuryadin Edy Purnama di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Edy, meski operasional dinyatakan tutup pada Juni 2025, pihak bank disebut masih sempat menerima setoran tabungan dari nasabah hingga saldo di kas dilaporkan hanya tersisa sedikit.
Berbagai upaya telah dilakukan para nasabah, mulai dari audiensi dengan Bupati, DPRD, Kejari, hingga Gubernur Jawa Tengah, namun hasilnya tetap nihil dengan berbagai alasan.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa negara harus hadir dan bertanggung jawab atas uang masyarakat.
"Mereka minta negara bertanggung jawab atas uang-uang yang mereka sudah tabung kepada negara. Mau percaya kepada siapa lagi kalau tidak percaya kepada negara?," tegas Tandra.
Dorong Bupati dan DPRD Klaten segera mencari solusi
Tandra mendorong Bupati dan DPRD Kabupaten Klaten untuk segera mencari solusi konkret melalui payung hukum yang ada. Ia menilai, alasan "terganjal regulasi" seharusnya bisa diatasi jika ada kemauan politik dari pemerintah daerah.
"Saya mengimbau kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Klaten untuk memfasilitasi membantu rakyat dengan mengalokasikan dananya melalui Perda (Peraturan Daerah). Enggak usah bicara payung hukum, gampang itu payung hukumnya. Dana itu bisa keluar secara prosedural lewat Perda," katanya lagi.
Minta Kejari Klaten mengawal kasus
Sebagai tindak lanjut, Tandra mengaku telah menjalin komunikasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Klaten untuk mengawal kasus ini.
Ia juga berencana membawa aspirasi ini ke rapat resmi di Komisi III DPR RI agar masalah ini menjadi perhatian nasional.
"Kami bersepakat untuk mengeskalasi problem ini menjadi problem nasional karena menyangkut ribuan korban dan dana yang sangat besar," ungkapnya.