Komisi III DPR Minta Kasus Konflik Agraria Dihentikan Sementara
Permintaan itu merupakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda NTT.
Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Permintaan itu merupakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur terkait kriminalisasi pejuang agraria.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Senin (18/5), demikian dikutip dari Antara.
Komisi urusan penegakan hukum itu meminta aparat penegak hukum fokus pada penyelesaian melalui kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural dan mendukung percepatan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.
Komisi III juga meminta Kapolri untuk memberikan perlindungan keamanan, menjaga lapangan tetap kondusif, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat.
“Khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam penyelesaian, sesuai dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan RI pada 12 Maret 2021 perihal Permohonan Perlindungan terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria,” imbuh Habib.
Secara khusus, komisi meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk menghentikan penanganan perkara pidana terhadap advokat atas nama Antonius Yohanis Bala dalam kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Aparat penegak hukum diminta memedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 149 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tentang hak imunitas advokat.
“Dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta mengutamakan penyelesaian sengketa agraria di Kabupaten Sikka, NTT, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi yang disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria, yakni membentuk tim koordinasi khusus untuk mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural dengan melibatkan konsorsium tersebut.
Dalam rapat itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menjelaskan, berdasarkan pengaduan anggota selama 2025–2026, tercatat ada 123 kasus kriminalisasi dengan jumlah korban mencapai 113 orang.
Kasus-kasus tersebut, kata Dewi, terjadi di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya berkaitan dengan konflik perkebunan, delapan kasus terkait konflik kehutanan, dan 21 kasus lainnya berkaitan konflik tambang.
Sementara itu, Polda NTT yang hadir dalam rapat menjelaskan penanganan kasus advokat, aktivis, dan dua orang kepala suku yang membela masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Kabupaten Sikka, dalam mempertahankan hak tanah.
Mereka dilaporkan oleh PT Krisrama yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag. Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama terkait memasuki pekarangan tanpa izin.
Komisi III Ingatkan KUHP Baru
Komisi III DPR RI mengingatkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru saat rapat membahas isu kriminalisasi terhadap pejuang agraria bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Pasal 36 KUHP baru telah mengatur bahwa setiap orang hanya dapat dihukum atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.
"Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut," ucap dia.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat merespons penjelasan Polda NTT mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang disangkakan terhadap advokat, aktivis, dan dua orang kepala suku.
Mereka dilaporkan oleh PT Krisrama, yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag. Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Menurut ia, aparat penegak hukum seharusnya dapat menyikapi kasus antara korporasi dan pejuang agraria tersebut dengan memedomani KUHP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Karena sistemnya yang kemarin kurang bagus, sekarang menurut saya sudah kita atur dengan baik, dengan bijak hukum kita di KUHP baru, KUHAP baru," katanya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR akan menjadi penjamin terhadap pejuang agraria yang sedang berhadapan dengan hukum agar tidak dikenakan penahanan.
Di samping itu, ia mendorong anggota Komisi III DPR RI yang tergabung dalam Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria untuk memaksimalkan kinerja, khususnya melindungi masyarakat dari kriminalisasi.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menjelaskan berdasarkan pengaduan anggota selama 2025–2026, tercatat ada 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 orang korban.
Kasus-kasus tersebut terjadi di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya berkaitan dengan konflik perkebunan, delapan kasus terkait konflik kehutanan, dan 21 kasus lainnya berkaitan konflik tambang.
Dewi berharap Komisi III DPR dapat mendukung secara aktif penyelesaian konflik agraria struktural melalui pendekatan dialog konstruktif dan humanis, serta mendorong penghentian pelibatan aparat keamanan dan pendekatan represif.
Dia juga mendorong dikeluarkannya arahan Kapolri kepada polda hingga polres untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat di berbagai daerah.