DPRD Bengkayang Dorong Percepatan Implementasi Perda Pengakuan Hukum Adat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi Perda Pengakuan Hukum Adat guna melindungi hak masyarakat adat dan mencegah konflik agraria.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, terus mendorong pemerintah daerah setempat agar segera mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019. Perda ini mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat, terutama terkait tanah dan wilayah ulayat. Dorongan ini muncul karena pelaksanaan Perda PPMHA dinilai belum optimal, meskipun regulasi turunan seperti Peraturan Bupati dan keputusan pembentukan panitia pelaksana telah tersedia.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, menyampaikan bahwa keterlambatan implementasi Perda berpotensi memperpanjang konflik agraria yang sering terjadi antara masyarakat adat dengan pihak lain, termasuk korporasi dan pemegang izin lahan. Menurutnya, Perda PPMHA seharusnya menjadi payung hukum yang efektif untuk melindungi hak konstitusional masyarakat adat, bukan sekadar produk hukum administratif.
Esidorus menegaskan, DPRD akan terus mendesak pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis agar menunjukkan komitmen nyata. Hal ini dapat diwujudkan dengan mempercepat tahapan verifikasi, validasi, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat sesuai amanat Perda.
Perlindungan Hak Ulayat dan Pencegahan Konflik Agraria
Keberadaan Perda PPMHA sangat krusial untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah diakui secara konstitusional. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik agraria yang kerap merugikan masyarakat adat. Dengan adanya pengakuan resmi, hak ulayat masyarakat adat dapat dijamin secara sah oleh negara, sehingga meminimalisir sengketa lahan.
Esidorus juga menilai bahwa percepatan implementasi Perda PPMHA sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sosial di daerah. Konflik lahan yang selama ini sering menghambat pembangunan daerah dapat diatasi melalui kepastian hukum yang diberikan oleh Perda ini. Oleh karena itu, pengakuan hukum adat juga berkontribusi pada terciptanya iklim investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
DPRD berharap sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan organisasi masyarakat sipil dapat mempercepat proses implementasi Perda PPMHA. Dengan demikian, pengakuan masyarakat hukum adat tidak lagi tertunda dan dapat memberikan manfaat nyata bagi komunitas di lapangan. Hal ini akan memastikan bahwa hak-hak tradisional masyarakat adat benar-benar dihormati dan dilindungi.
Peran Aktif AMAN Bengkayang dalam Pemetaan Wilayah Adat
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Bengkayang juga memainkan peran aktif dalam mendorong implementasi Perda PPMHA. Ketua Harian AMAN Bengkayang, Angga, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh komunitas adat dampingan yang telah berhasil menyelesaikan pemetaan wilayah adat secara mandiri.
Proses pemetaan ini merupakan salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Perda PPMHA dan regulasi turunannya. AMAN Bengkayang berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil pemetaan tersebut dengan menerbitkan SK pengakuan. Penerbitan SK ini penting agar wilayah adat yang telah dipetakan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak tergerus oleh kepentingan lain di masa depan.
Selain pemetaan, AMAN bersama koalisi masyarakat sipil juga terus mendampingi komunitas adat dalam melengkapi dokumen administratif yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup sejarah komunitas, struktur kelembagaan adat, serta bukti penguasaan wilayah secara turun-temurun. Upaya komprehensif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek pengakuan hukum adat dapat terpenuhi secara lengkap dan akurat.
Pada akhir tahun lalu, AMAN Bengkayang bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait telah menggelar seminar lokakarya. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai urgensi pengakuan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk mewujudkan pengakuan yang adil bagi masyarakat adat.
Sumber: AntaraNews