Pakar Unsoed: Prinsip Resiprokal Perkuat Sistem Merit Polri, Jamin Kompetensi Jabatan
Pakar hukum administrasi kepegawaian Unsoed menilai usulan prinsip resiprokal dalam RUU Polri dapat memperkuat sistem merit dan pengisian jabatan berbasis kompetensi, menciptakan keseimbangan kinerja antarinstansi.
Pakar hukum administrasi kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Tedi Sudrajat, menyoroti pentingnya usulan prinsip resiprokal dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Usulan ini, yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro, bertujuan untuk memperkuat pengisian jabatan berbasis kompetensi dan sistem merit di lingkungan Polri.
Menurut Prof. Tedi, penerapan prinsip resiprokal ini dapat menguatkan institusi Polri dengan memastikan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini melibatkan unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, menciptakan sinergi yang lebih efektif.
Pernyataan ini disampaikan Prof. Tedi Sudrajat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu, 6 Juni 2026, sebagai tanggapan terhadap pembahasan RUU Polri yang sedang berlangsung.
Dasar Hukum dan Penegasan Prinsip Resiprokal
Prinsip resiprokal, yang mengatur hubungan timbal balik dalam pengisian jabatan antara ASN dan anggota Polri, sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebutkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu. Sebaliknya, Pasal 20 Ayat (1) mengatur bahwa pegawai ASN juga dapat mengisi jabatan di lingkungan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Meskipun dasar hukumnya sudah ada, Prof. Tedi menilai penegasan prinsip ini dalam RUU Polri sangat krusial. Hal ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan kinerja dan kebutuhan jabatan antarinstansi, serta memberikan kepastian hukum bagi ASN yang menduduki jabatan manajerial maupun fungsional di lingkungan Polri.
Fleksibilitas dan Profesionalisme Pengelolaan SDM Polri
Penguatan prinsip resiprokal dalam RUU Polri dinilai dapat meningkatkan fleksibilitas institusi dalam memenuhi kebutuhan kompetensi spesifik. Ini akan sangat membantu organisasi kepolisian dalam menghadapi dinamika tugas dan tantangan yang terus berkembang.
Penerapan prinsip ini juga akan meneguhkan posisi yang setara antara ASN yang ditempatkan di lingkungan Polri dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tertentu. Kesetaraan ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan profesional.
Namun, Prof. Tedi Sudrajat menekankan bahwa mekanisme penempatan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan sistem merit. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan tersebut hanya bertujuan untuk memperluas akses jabatan semata.
Pemaknaan utama dari prinsip ini adalah penguatan kompetensi jabatan atas dasar kebutuhan institusi, bukan sekadar perluasan jabatan. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap penempatan didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan organisasi.
Harapan untuk Adaptasi dan Profesionalisme Organisasi
Prof. Tedi Sudrajat berharap pengaturan yang lebih eksplisit mengenai prinsip resiprokal dalam RUU Polri dapat mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih adaptif. Ini akan memungkinkan Polri untuk merespons perubahan dengan lebih baik.
Pengelolaan SDM yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan organisasi akan sangat bermanfaat bagi kemajuan institusi kepolisian. Hal ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
Dengan demikian, Polri dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan tantangan di masa depan, dengan menempatkan sumber daya manusia yang tepat di posisi yang tepat. Ini akan memperkuat kinerja dan efisiensi organisasi secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews