Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Pejabat Utama di Korps Bhayangkara
Pigai menilai usulan itu bertujuan menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong agar Revisi Undang-Undang Polri menjadi momentum memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan demokratis. Salah satunya, dengan mengusulkan terbukanya peluang bagi kalangan sipil profesional mengisi jabatan utama non-operasional di Korps Bhayangkara yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Pigai merinci jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil jabatan bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Artinya, bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri.
"Keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis," ujar Pigai.
Jaga Keseimbangan Polri
Pigai menilai usulan itu bertujuan menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di intitusi Polri,” tegas mantan komisioner Komnas HAM tersebut.
Pigai berharap setiap jabatan harus diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik berasal dari anggota Polri maupun kalangan sipil, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebab, pengisian jabatan harus memberikan sejumlah manfaat berupa memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas ruang partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” dia menutup.