Menteri HAM Pigai Yakini Penegakan HAM Diperkuat dalam Reformasi Polri: Apa Saja Rencananya?
Menteri HAM Natalius Pigai meyakini penegakan hukum berbasis HAM akan diperkuat dalam Reformasi Polri yang segera dilakukan. Simak detail rencana dan pembentukan komisi khususnya!
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan keyakinannya bahwa penegakan hukum berbasis HAM akan menjadi pilar utama yang diperkuat dalam reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan segera dilaksanakan.
Pernyataan ini disampaikan Pigai di Jakarta, Selasa, seiring dengan telah berlakunya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi prinsip dan standar HAM dalam tugas Polri, menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Oleh karena itu, Kementerian HAM akan berperan sebagai salah satu unit pendukung dalam rencana reformasi Polri ini, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah bersikap tegas untuk segera mengevaluasi institusi kepolisian demi transformasi yang lebih progresif dan profesional.
Visi Reformasi Polri: Profesionalisme dan Keadilan
Reformasi Polri yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk mewujudkan transformasi institusi kepolisian yang lebih progresif, profesional, kredibel, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan pada proses penegakan hukum di masa mendatang.
Natalius Pigai menjelaskan bahwa reformasi ini diarahkan untuk hal-hal baik, guna meningkatkan profesionalisme dan imparsialitas dalam proses penyelidikan, serta penguatan institusi secara menyeluruh.
“Reformasi itu untuk hal baik supaya lebih profesional, progresif, dan imparsial dalam proses penyelidikan. Kemudian penguatan institusinya, instrumentalnya diperbaiki, dan peningkatan profesionalisme personel,” tutur Pigai, menekankan aspek perbaikan instrumental dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Penguatan institusi kepolisian ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana serta peningkatan kapasitas personel agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal dan sesuai dengan standar HAM yang berlaku.
Pembentukan Komisi Reformasi Polri: Siapa Saja Anggotanya?
Untuk mewujudkan reformasi secara holistik, Menteri HAM menyebutkan bahwa sebuah Komisi Reformasi Polri akan dibentuk, yang kemungkinan besar akan melibatkan berbagai pihak berkompeten.
Komisi ini diperkirakan akan terdiri atas para senior di kepolisian, akademisi, pakar, hingga profesional dari berbagai latar belakang, memastikan pendekatan yang komprehensif dan multidisiplin dalam merumuskan perubahan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan komisi ini.
“Belum ada target kapan akan dibentuk, tapi memang keppres-nya sudah disiapkan dan mungkin akan segera dilantik ya sehari atau dua hari ini,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa, mengindikasikan bahwa proses pembentukan sudah dalam tahap akhir.
Langkah Selanjutnya: Revisi Undang-Undang Polri
Komisi Reformasi Polri yang akan dibentuk akan diberikan waktu beberapa bulan untuk menyelesaikan berbagai rumusan tentang reformasi Polri, termasuk pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan.
Pengkajian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang kuat untuk perbaikan fundamental dalam struktur dan operasional kepolisian, memastikan relevansi dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman.
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan bahwa berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan secara resmi dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan perubahan struktural dan legal yang mendasar, bukan hanya sekadar perbaikan kosmetik, demi menciptakan institusi kepolisian yang lebih baik dan terpercaya di mata publik.
Sumber: AntaraNews