Polres Kotim Ungkap Empat Kasus Pencurian TBS Sawit dalam Dua Pekan, Kerugian Capai Tonan
Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap empat kasus pencurian TBS sawit dalam dua pekan terakhir. Modus operandi pelaku bervariasi, termasuk memanfaatkan jalur sungai dan kendaraan pikap.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Pengungkapan ini menunjukkan tantangan serius yang dihadapi sektor perkebunan di wilayah tersebut. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan bahwa data ini mencakup kasus-kasus pencurian di sejumlah perusahaan perkebunan besar.
Kasus-kasus ini terjadi di berbagai lokasi perkebunan di Kotim, menargetkan hasil panen sawit yang menjadi penopang ekonomi daerah. Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa pelaku serta barang bukti terkait. Modus operandi para pencuri pun beragam, memanfaatkan kondisi geografis dan kelengahan pengawasan.
AKBP Resky Maulana Zulkarnain juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Keterlibatan dalam pencurian atau penampungan hasil sawit ilegal dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku. Imbauan ini menegaskan komitmen Polres Kotim dalam memberantas praktik pencurian TBS sawit.
Modus Pencurian Manfaatkan Jalur Perairan
Kasus pertama yang diungkap terjadi di area perkebunan PT SKD, tepatnya di Blok 160 Divisi 3. Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial N dalam kasus ini. Pelaku memanfaatkan jalur sungai sebagai akses utama untuk mengangkut hasil curiannya menggunakan kapal atau kelotok.
Lokasi kebun yang dapat dijangkau melalui perairan menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar nota timbang, 21 janjang TBS kelapa sawit, satu buah tojok, senter, serta egrek sepanjang delapan meter.
Egrek panjang tersebut diduga kuat digunakan untuk memanen buah sawit secara ilegal. Modus penggunaan transportasi air ini menunjukkan upaya pelaku memanfaatkan kondisi geografis perkebunan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat dari petugas keamanan maupun masyarakat sekitar.
Praktik semacam ini menjadi tantangan besar dalam penanganan pencurian hasil perkebunan di Kotim. Wilayah ini memang memiliki banyak akses sungai yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Pencurian Skala Besar dengan Kendaraan Angkut
Pengungkapan kasus selanjutnya terjadi di area PT Agro Bukit, di mana kepolisian mengamankan dua orang pelaku. Pelaku berinisial HK dan KH diduga kuat terlibat dalam pencurian TBS sawit. Mereka menggunakan kendaraan pikap sebagai sarana pengangkutan hasil curian.
Saat diamankan, kendaraan yang digunakan pelaku memuat sekitar 600 kilogram buah sawit hasil curian. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa aksi pencurian dilakukan dalam skala yang cukup besar. Kerugian yang ditimbulkan berpotensi signifikan bagi perusahaan perkebunan.
Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku tidak segan menggunakan alat transportasi darat untuk membawa kabur hasil kejahatan mereka. Penggunaan kendaraan pikap menunjukkan perencanaan yang matang dalam melancarkan aksi pencurian. Pihak berwenang terus berupaya memperketat pengawasan di jalur darat.
Tonan TBS Sawit Raib di Mentaya Hulu
Pengungkapan penting lainnya dilakukan di wilayah PT MSM, yang berlokasi di Kecamatan Mentaya Hulu. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial O berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa 72 janjang TBS.
Total berat TBS yang dicuri mencapai sekitar 1,89 ton, atau hampir dua ton. Besarnya jumlah buah sawit yang dicuri dalam kasus ini menjadi gambaran serius. Tindak pidana pencurian hasil perkebunan masih menjadi ancaman serius bagi sektor perkebunan daerah.
Sektor perkebunan merupakan salah satu penopang utama perekonomian di Kotim. Kerugian akibat pencurian dalam jumlah besar seperti ini tentu sangat berdampak. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku demi menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Kasus Berulang di PT SKD dan Imbauan Kepolisian
Kasus keempat kembali terjadi di area PT SKD, menunjukkan adanya pola berulang di lokasi yang sama. Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MR. Pelaku ini diduga terlibat dalam pencurian 46 janjang TBS kelapa sawit.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum. Polres Kotim terus berupaya memberantas praktik pencurian yang merugikan banyak pihak.
Kapolres Resky Maulana Zulkarnain juga kembali mengimbau masyarakat luas. Ia meminta agar tidak terlibat dalam aktivitas pencurian maupun penampungan hasil sawit yang diperoleh secara ilegal. Semua pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Sumber: AntaraNews