Polres Bangka Tengah Tangkap Empat Pelaku Penambangan Timah Ilegal di Koba
Empat warga Koba ditangkap Polres Bangka Tengah karena aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah yang izinnya telah berakhir, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian Resor Bangka Tengah berhasil mengamankan empat warga Kota Koba pada Jumat (23/1) malam. Penangkapan ini terkait dugaan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin. Mereka beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang masa berlaku izin operasionalnya telah berakhir.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut. Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah segera menindaklanjuti laporan. Koordinasi dengan pihak PT Timah juga dilakukan sebelum operasi penertiban.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, delapan orang sedang melakukan penambangan. Empat pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Sementara itu, empat orang lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Penambang Timah Ilegal
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Amirham, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar operasi ini. Informasi mengenai aktivitas penambangan timah ilegal segera ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal. Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Setelah berkoordinasi dengan PT Timah, tim gabungan bergerak menuju titik penambangan. Kedatangan petugas yang tiba pada malam hari mengejutkan para pelaku. Delapan orang yang sedang beraktivitas panik dan berusaha melarikan diri.
Meskipun empat orang berhasil kabur, empat lainnya berhasil diamankan oleh petugas di lapangan. Mereka kemudian digiring ke Markas Polres Bangka Tengah untuk proses penyelidikan. Keempat individu tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Barang Bukti dan Pengembangan Penyidikan Kasus Penambangan Timah Ilegal
Dalam operasi penangkapan penambang timah ilegal ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa. Selain itu, satu unit mesin air jenis Donfeng dan pompa juga turut diamankan dari lokasi.
Petugas juga menyita satu buah sakan, satu set selang, serta satu gulung selang monitor. Barang bukti lainnya adalah satu gulung selang tanah dan satu gulung selang air. Seluruh barang bukti ini kini berada di Polres Bangka Tengah sebagai bagian dari proses hukum.
Iptu Amirham menambahkan bahwa identitas pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR telah diketahui. Namun, keduanya tidak berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan penambangan timah ilegal ini meliputi:
- Satu unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa.
- Satu unit mesin air jenis Donfeng dan pompa.
- Satu buah sakan.
- Satu set selang.
- Satu gulung selang monitor.
- Satu gulung selang tanah.
- Satu gulung selang air.
Sumber: AntaraNews