Ketua DPRD Kotim Laporkan Orator Aksi Damai Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, melaporkan seorang orator aksi damai ke Polres atas dugaan pencemaran nama baik, membantah tudingan menerima uang dari koperasi terkait KSO.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, melaporkan orator aksi damai berinisial W ke Kepolisian Resor (Polres) setempat. Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang pribadi Rimbun. Insiden ini terjadi pasca aksi damai di depan Gedung DPRD Kotim pada hari sebelumnya, Sabtu (14/2).
Rimbun menegaskan, pelaporan ini dilakukan dalam kapasitas pribadi. Hal ini bukan sebagai representasi dari jabatannya di DPRD Kotim. Ia sangat keberatan dengan tudingan orator dalam video orasi yang menjadi bukti utama laporannya.
Aksi damai itu menuntut kejelasan pencabutan rekomendasi KSO (Kerja Sama Operasi) ke PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Namun, Rimbun menilai orasi disampaikan melenceng dari substansi dan menyerang kehormatan pribadinya.
Tudingan Serius dan Bantahan Tegas Ketua DPRD Kotim
Dalam orasi yang menjadi dasar pelaporan, terlapor W menuding Rimbun sebagai Ketua DPRD yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi pengurusan KSO maupun Surat Perintah Kerjasama (SPK). Orator tersebut juga menuduh Rimbun menerima uang sebesar Rp200 juta dari setiap koperasi, dengan total 24 koperasi. Tudingan ini mengemuka di tengah isu pencabutan rekomendasi KSO.
Rimbun membantah keras tudingan tersebut, menegaskan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan serangan personal. Ia menyatakan bahwa sejak Mei 2025, justru dirinya aktif berjuang mendampingi 10 koperasi dan dua kelompok tani. Upaya ini bertujuan agar mereka dapat bekerja sama dengan APN yang memiliki hak pengelolaan aset negara sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, perannya adalah sebagai "bapak rakyat" yang membantu dan menjadi penjamin. Tujuannya agar APN mempercayakan pengelolaan lahan kepada koperasi lama yang bermitra dengan perusahaan perkebunan melalui skema plasma, demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi DPRD untuk memberikan kenyamanan serta kesejahteraan bagi warga.
Perjuangan Rimbun untuk Koperasi dan Penarikan Rekomendasi
Rimbun merinci bahwa perjuangannya telah membuahkan hasil signifikan. Ini terbukti dengan terbitnya KSO untuk tiga koperasi dan satu kelompok tani, serta SPK untuk tujuh koperasi dan satu kelompok tani lainnya. Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat membantu masyarakat mencapai kerja sama yang diharapkan.
Terkait penarikan rekomendasi terhadap dua koperasi dan satu kelompok tani sebelumnya, Rimbun menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pihak-pihak tersebut melanggar regulasi internal APN dan aturan hukum negara. Penarikan rekomendasi ini bukanlah tanpa alasan, melainkan didasari oleh ketidakpatuhan terhadap persyaratan.
Namun, kondisi ini kemudian memicu protes dari kelompok tertentu yang membawa nama masyarakat adat. Rimbun merasa bingung karena objek koperasi maupun kebun perorangan yang diprotes berbeda dengan rekomendasi yang ia tarik. "Penarikan itu ada dasarnya karena tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan. Jadi saya bingung objek yang diprotes kemarin berbeda dengan kenyataan yang ada," ungkap Rimbun.
Seruan Profesionalisme dan Pertanggungjawaban Aksi
Menyikapi pelaporan ini, Rimbun meminta pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia khawatir jika tidak ditangani dengan serius, insiden ini dapat menjadi preseden buruk bagi organisasi atau aliansi yang menggunakan nama masyarakat Dayak untuk kepentingan pribadi atau tertentu.
Selain orator, Rimbun juga menuntut pertanggungjawaban dari pengurus inti aliansi tersebut, termasuk ketua dan sekretarisnya. Ia menilai aksi yang digelar sudah tidak lagi murni menyuarakan aspirasi lembaga, melainkan telah bergeser menjadi penyerangan terhadap pribadi.
Rimbun, yang juga merupakan asli Dayak, merasa keberatan dengan kelompok yang membawa nama masyarakat adat Dayak. Ia mempertanyakan masyarakat mana yang sebenarnya diperjuangkan jika aksi tersebut mengarah pada penyerangan pribadi. "Kalau aspirasi mengarah ke lembaga DPRD, kami wajib menerima sesuai aturan. Tetapi kalau sudah menyerang pribadi dengan tuduhan menerima uang, ini sudah beda hal dan saya sangat keberatan," tegasnya.
Sumber: AntaraNews