Sudewo Eks Bupati Pati Bantah Jual Beli Jabatan: Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati
Menurutnya, proses pengisian perangkat desa sepenuhnya merupakan kewenangan kepala desa, bukan bupati.
Mantan Bupati Pati, Sudewo, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Menurutnya, proses pengisian perangkat desa sepenuhnya merupakan kewenangan kepala desa, bukan bupati.
Pernyataan itu disampaikan Sudewo usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6).
"Untuk kasus pengisian perangkat desa itu klir kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu klir kewenangan desa, bukan kewenangan saya," kata Sudewo.
Sebut Kewenangan Bupati Sudah Dihapus
Sudewo menjelaskan, pada masa sebelumnya bupati memang memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut sudah tidak berlaku lagi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
"Jadi kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," ungkapnya.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat maupun mengetahui adanya pengumpulan uang yang diduga dilakukan sejumlah kepala desa terkait proses pengisian jabatan perangkat desa.
Klaim Namanya Dicatut, Bantah Ada Jual Beli Jabatan
Sudewo mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya praktik pengumpulan uang oleh para kepala desa yang kini juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut. Ia bahkan menyebut namanya digunakan tanpa sepengetahuannya.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau ada kegiatan pengumpulan yang oleh kepala desa. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sudewo juga membantah tudingan adanya praktik jual beli jabatan dalam sejumlah proses pengangkatan pejabat daerah, termasuk Direktur RSUD Soewondo, PDAM, BUMD, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, seluruh proses pengangkatan dilakukan tanpa adanya permintaan maupun pemberian uang.
"Tidak ada pakai uang. Apalagi yang pengisian perangkat desa, itu bukan kewenangan saya. Jadi saya tidak kepikiran sama sekali untuk melakukan itu. Jadi kalau dikatakan gembong jual beli jabatan, yang gembong jual beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua. Bukan saya. Yang jelas bukan saya," jelasnya.
Jaksa Sebut Sudewo Punya Kewenangan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, membacakan dakwaan terhadap Sudewo dalam sidang perdana yang digelar Senin (15/6). Dalam dakwaan tersebut, Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya disebut terlibat dalam praktik korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa.
Jaksa menyatakan bahwa setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari pemberian izin pengisian jabatan hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.