Bupati Pati Sudewo Terancam Dimakzulkan, ini Reaksi Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri sedang mengawasi tuntutan masyarakat Pati yang meminta Bupati Sudewo untuk mengundurkan diri.
Kementerian Dalam Negeri sedang memantau tuntutan masyarakat Pati yang meminta Bupati Pati Sudewo untuk mengundurkan diri. Selain itu, pemerintah juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengawasi perkembangan Pansus Hak Angket yang bertujuan untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
"Kemendagri terus memantau dan mendorong pemerintah provinsi untuk ikut serta dalam memonitor dan mendalami dinamika proses setelah dibentuknya pansus pemakzulan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/8/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat Pati untuk tetap tenang dalam mengikuti perkembangan yang terjadi di DPRD terkait pemakzulan Sudewo.
"Mari kita ikuti bersama proses ini. Saya ingin menyampaikan sedikit imbauan, biarkan proses tersebut berjalan di DPRD. Kami mengajak masyarakat untuk lebih tenang dan jernih dalam melihat situasi ini," ungkap Benny.
Ia berharap, insiden yang terjadi di Pati tidak akan mengganggu kelancaran pemerintahan daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga (proses pemakzulan) tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, pelayanan publik, serta proses pembangunan yang akan dilakukan," harapnya.
"Proses yang ada di DPRD sebaiknya berjalan saja, kita ikuti bersama-sama," tambahnya.
Sudewo Tetap Harus Menjalankan Tugasnya Meskipun Ada Isu Pemakzulan
Benny menegaskan bahwa pemakzulan merupakan suatu proses politik yang sesuai dengan konstitusi dan harus melalui tahapan yang telah ditentukan.
"Itu kan (pemakzulan) proses politik di daerah yang konstitusional. Makanya ada hak interpelasi hak angket yang harus ditempuh dulu. Selama itu masih belum inkrah, dia masih tetap kepala daerah," ungkap Benny.
Menurut Benny, selama proses pemakzulan berlangsung di DPRD, Sudewo tetap berstatus sebagai kepala daerah definitif yang wajib melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Pati.
"Dia masih kepala daerah, masih definitif, dia harus tetap melaksanakan tugas-tugasnya," tegasnya.
DPRD Pati Bentuk Pansus Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
DPRD Kabupaten Pati telah melaksanakan sidang paripurna yang menghasilkan keputusan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan tujuan memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.
"Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket)," ungkapnya kepada Liputan6.com pada Rabu (13/8/2025). Dia juga menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati telah sepakat untuk membentuk Pansus Angket. "(Semua) sepakat," tambah Danu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, juga sejalan dengan pernyataan tersebut, menyatakan bahwa Bandang Waluyo dari PDIP akan memimpin Pansus Hak Angket yang bertujuan untuk memakzulkan Bupati Sudewo.
"Untuk rapat paripurna yakni hak angket pembentukan pansus pemakzukan Bupati Pati dengan ketua Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat," jelasnya.
Menurutnya, Pansus tersebut akan segera memulai tugasnya. "Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," tutupnya.