Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kemendagri Beberkan Tahapan Prosesnya
Alasannya, salah satunya adalah polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.
Unjuk rasa besar-besaran di Pati berlanjut kepada kesepakatan DPRD Kabupaten Pati membentuk pansus pemakzulan. Alasannya, salah satunya adalah polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.
Berangkat dari isu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan proses pemakzulan kepala daerah menbutuhkan proses panjang dan berjenjang. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat ditanya awak media terkait upaya pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo.
Menurut Benny, terdapat serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk memakzulkan kepala daerah.
"Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Benny, Kamis (14/8).
Benny mengurai, hal pertama dilakukan pansus angket adalah menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. Tujuannya, meminta penjelasan resmi soal kebijakan atau tindakan kepala daerah.
"Pansus harus mengikuti, harus menempuh tahapan menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Kemudian nanti baru setelah itu, kalau tidak puas dengan jawaban pemerintah, menyampaikan hak angket," tutut Benny.
Hak Angket Kewenangan DPRD
Benny menjelaskan, hak angket merupakan kewenangan DPRD untuk memberi pernyataan atas jawaban pemerintah yang dianggap tidak memuaskan. Dari hak angket tersebut nantinya akan dibuat rekomendasi yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng).
"Makanya, (dalam dinamika di Kabupaten Pari) kita mendorong pemerintah provinsi juga turun untuk mencermati dinamika ini," jelas Benny.
Benny melankutkan, setelah tiba Kemendagri, rekomendasi hak angket akan ditelaah. Kemendagri lalu akan meminta pandangan atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
"Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini atau tidak," ujar Benny.
Benny memastikan, jawaban dari Mahkamah Agung akan bersifat final dan mengikat. Berdasarkan itu, menteri dalam negeri akan menyatakan sikap akhir terhadap kelanjutan nasib kepala daerah yang sedang coba dimakzulkan.
"Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat, dari Menteri Dalam Negeri untuk menunjukkan sikap akhir atas persoalan ini," urai Benny.
Lamanya Durasi Pemakzulan Bergantung DPRD
Benny mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama proses pemakzulan dapat dilakukan hingga inkrah. Menurut dia, semua ditentukan tahapan di DPRD. Semakin cepat prosesnya, maka semakin cepat jugs menuju Mahkamah Agung.
"Kalau memang proses daripada upaya pemakzulan ini berjalan, tergantung proses yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD, tergantung jadwal mereka. Kalau mereka membuat jadwalnya baik, ya mungkin bisa lebih cepat. Sampai nanti di Mahkamah Agung kan juga ada waktu," dia menandasi.
Sebelumnya, DPRD Pati bentuk panitia Khusus (Pansus) untuk membahas hak angket Bupati Sudewo. Pembentukan hak angket untuk menuntaskan proses tersebut sebagai bagian dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo.
"Untuk target kami belum bisa bicara. Tapi kalau 3-4 hari sudah selesai, kami akan langsung rekomendasikan ke pimpinan untuk paripurna secepatnya," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluya.
Terkait apakah Sudewo bersalah atas kebijakan yang sudah diputuskan selama menjabat, pihaknya saat ini belum bisa memastikan. Hasil yang dibahas hak angket nantinya menentukan pemakzulan.
"Soal pemakzulan, saya belum bisa sampaikan. Kita langsung rapat pertama. Tetapi hasil Pak Sudewo bersalah atau tidak, kami belum tahu," ungkapnya.