Update Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo: Target 3-4 Hari Selesai
Pembentukan hak angket untuk menuntaskan proses tersebut sebagai bagian dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo.
DPRD Pati bentuk panitia Khusus (Pansus) untuk membahas hak angket Bupati Sudewo. Pembentukan hak angket untuk menuntaskan proses tersebut sebagai bagian dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo.
"Untuk target kami belum bisa bicara. Tapi kalau 3-4 hari sudah selesai, kami akan langsung rekomendasikan ke pimpinan untuk paripurna secepatnya," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluya.
Terkait apakah Sudewo bersalah atas kebijakan yang sudah diputuskan selama menjabat, pihaknya saat ini belum bisa memastikan. Hasil yang dibahas hak angket nantinya menentukan pemakzulan.
"Soal pemakzulan, saya belum bisa sampaikan. Kita langsung rapat pertama. Tetapi hasil Pak Sudewo bersalah atau tidak, kami belum tahu," ungkapnya.
Kebijakan Kontoversial
Proses pembahasan ini masih panjang harus bersurat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Termasuk kebijakan kontroversial Sudewo juga akan didalami, diantaranya pemutusan hubungan kerja 200 tenaga rumah sakit, pengangkatan Direktur RSUD Soewondo, dan pemindahan eselon II menjadi staf biasa.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna yang dihadiri seluruh fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Rabu (13/8). Seluruh partai politik di DPRD Kabupaten Pati mendukung pembentukan pansus tersebut.
Mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, hingga Partai Golkar. Termasuk Partai Gerindra yang menaungi Bupati Pati Sudewo juga menyatakan setuju.