Istana Respons DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Semua Proses Kita Hormati
Angket ini merupakan respons DPRD atas aksi unjuk rasa besar-besaran masyarakat Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghormati DPRD Kabupaten Pati yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Angket ini merupakan respons DPRD atas aksi unjuk rasa besar-besaran masyarakat Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya karena kebijakan penetapan pajak 250 persen.
"Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati," jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/8).
Dia meminta masyarakat Pati untuk menahan diri dalam melakukan aksi unjuk rasa. Prasetyo memastikan pemerintah pusat terus memonitor kondisi di Pati dan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan polemik tersebut.
"Saya juga memonitor terus berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah, semoga juga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik," ujar dia.
Prasetyo mengungkapkan sudah berkoordinasi intens dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik kenaikan pajak 250 persen di Pati yang ditetapkan Sudewo. Dia menuturkan koordinasi tersebut baru dilakukannya saat kebijakan Sudewo tersebut menuai protes luar biasa dari masyarakat Pati.
"Kami kemarin konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya tidak, karena memang itu kan menjadi kebijakan dari setiap pemerintah daerah," tutur Prasetyo.
"Tapi bahwa koordinasinya setelah kemudian kebijakan itu dirasa menimbulkan masalah, nah disitulah kemudian kita berkoordinasi sangat intens," sambungnya.
Dia pun mengingatkan para pejabat negara baik di pusat dan daerah untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan. Terlebih, kebijakan yang dampaknya terasa langsung bagi masyarakat.
"Kita harus menyadari bahwa kita perlu berhati-hati di dalam menyampaikan segala sesuatu. Apalagi menyampaikan sebuah kebijakan-kebijakan yang itu akan berdampak kepada masyarakat. Itu terus-menerus kita imbau," kata Prasetyo.
Sidang Paripurna DPRD Pati
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah menggelar sidang paripurna dan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulkan Bupati Pati Sudewo.
"(Rapat Paripurna) sudah selesai. Ini ganti rapat Pansus," kata Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).
Dia pun mengklaim semua fraksi di DPRD menyepakati dibentuknya Pansus Hak Angket tersebut. "Sepakat semua," jelas Danu.
Menurut dia, ini menjawab tuntutan masyarakat yang melakukan aksi di depan kantor bupati hari ini. "Tuntutan masyarakat seperti itu. Kita sidang saja ditunggu masyarakat," kata Danu.
Sebagaimana, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa syarat atau alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan kepala daerah yakni melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan, atau melakukan perbuatan tercela.