7 Kades Diperiksa KPK Terkait Kasus Sudewo
KPK memanggil 7 kepala desa dan sejumlah warga sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Terbaru, penyidik memanggil tujuh kepala desa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Polsek Sumber Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, atas nama YE selaku Kades Sidomukti, STO selaku Kades Ronggo, HO selaku Kades Sriwedari, SO selaku Kades Sumberejo, GA selaku Kades Tamansari, DW selaku Kades Trikoyo, dan SDD selaku Kades Sidoluhur,” ujar Budi kepada jurnalis seperti dikutip Antara, Rabu (22/4/2026).
Selain para kepala desa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta hingga masyarakat umum.
Budi menyebut, saksi yang dipanggil di antaranya berinisial MJM, DP, SI, NF, NS, MA, SSYO, NNN, EH, AW, PMN, SN, JL, RES, serta NU. Mereka terdiri dari kalangan ibu rumah tangga, petani, hingga pelaku usaha.
OTT Bupati Sudewo
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari setelah penangkapan, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Selain Sudewo, tiga kepala desa lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).
Dalam pengembangan perkara, Sudewo juga dijerat dalam kasus lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.