Bupati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan dan Suap, Merasa Dikurbankan KPK
Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jabatan perangkat desa dan suap di Ditjen Perkeretaapian, namun ia bersikukuh merasa dikorbankan dan tidak mengetahui praktik tersebut.
Bupati Pati Sudewo kini menghadapi babak baru dalam karier politiknya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Sudewo, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, menyatakan dirinya merasa dikorbankan dalam proses hukum ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1) malam, sehari setelah KPK mengonfirmasi penangkapannya. Ia menegaskan tidak memiliki pengetahuan sama sekali mengenai praktik pemerasan yang dituduhkan kepadanya. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati, yang kemudian berujung pada penetapan empat tersangka termasuk Sudewo.
KPK secara resmi mengumumkan empat nama tersangka pada 20 Januari 2026, yang meliputi Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga kepala desa lainnya. Selain itu, Sudewo juga terjerat dalam kasus suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Situasi ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pemerintahan daerah.
Bantahan dan Perasaan Dikurbankan Bupati Sudewo
Bupati Pati Sudewo mengungkapkan rasa terkejut dan ketidakpercayaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia secara tegas menyatakan bahwa dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa. Sudewo mengklaim tidak mengetahui sama sekali praktik yang dituduhkan, terutama terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Jaken.
Menurut Sudewo, hampir semua kepala desa di Kecamatan Jaken, lokasi OTT, tidak mendukungnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai motif di balik penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga membantah keras pernah melakukan pembahasan, baik formal maupun informal, mengenai pengisian jabatan perangkat desa dengan para kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pati.
Pernyataan Sudewo ini menyoroti kompleksitas kasus korupsi yang seringkali melibatkan berbagai pihak. Meskipun demikian, pihak KPK memiliki bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka. Pembelaan diri Sudewo akan menjadi fokus utama dalam proses hukum selanjutnya, di mana ia harus membuktikan klaim ketidaktahuannya di hadapan penyidik dan pengadilan.
Transparansi Seleksi Jabatan dan Bantahan Imbalan
Di tengah tuduhan pemerasan, Bupati Sudewo sempat mengakui bahwa ia memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, Tri Hariyama, pada awal Desember 2025. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas draf peraturan bupati mengenai seleksi perangkat desa. Sudewo menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil agar draf peraturan bupati tersebut dibuat tanpa celah bagi siapa pun untuk bermain atau melakukan praktik curang.
Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah rencana penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi. Selain itu, Sudewo juga berencana untuk mengundang organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media massa untuk mengawasi proses seleksi. Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Lebih lanjut, Sudewo secara gamblang menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Pati, ia tidak pernah menerima imbalan apapun terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pernyataan ini mencakup ratusan pejabat eselon III dan II, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pengangkatan yang bersifat transaksional.
Detail Penetapan Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan Bupati Pati Sudewo terjadi pada 19 Januari 2026. Keesokan harinya, pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Para tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Penetapan ini menunjukkan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Tidak hanya kasus pemerasan jabatan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap terpisah. Kasus suap ini berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penyelidikan KPK terhadap dua kasus berbeda yang melibatkan Bupati Sudewo ini mengindikasikan pola dugaan penyalahgunaan wewenang yang lebih luas.
Sumber: AntaraNews