Ditetapkan Tersangka, Sudewo Sebut Dirinya Korban Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo menyatakan bahwa ia merupakan korban dari tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sudewo, Bupati Pati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
Namun, Sudewo menegaskan kepada para awak media bahwa ia tidak pernah membicarakan kesepakatan terkait jual beli jabatan tersebut.
"Saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya, kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," ungkap Sudewo saat hendak ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1).
Lebih lanjut, Sudewo mengklaim bahwa ia adalah korban dari tindakan anak buahnya sendiri.
"Saya menganggap, saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali!" tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa semua jabatan di bawah pimpinannya akan dilakukan secara adil dan berbasis komputer.
"Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," jelasnya.
Klaim Tak Pernah Terima Imbalan
Sudewo mengungkapkan bahwa ia melibatkan nama Tri Suharyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada awal Desember 2025 untuk merumuskan regulasi yang bertujuan menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses seleksi perangkat desa.
"Supaya draf Peraturan Bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test) dan juga mengundang Ormas, LSM, dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi," terangnya.
Dia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati, ia tidak pernah meminta atau menerima imbalan dari pihak mana pun terkait seleksi jabatan di semua tingkatan di Kabupaten Pati.
"Selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik Eselon tiga maupun Eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun," tegasnya.
Daftar Nama Tersangka Selain Sudewo
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka selain Sudewo dalam kasus ini. Identitas para tersangka tersebut adalah:
a. YON (Abdul Suyono), yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo di Kecamatan Jakenan;
b. JION (Sumarjiono), Kepala Desa Arumanis di Kecamatan Jaken;
dan c. JAN (Karjan), Kepala Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken. Selain itu, Tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang ditemukan dalam penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Merah Putih Jakarta. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.