Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Pada Jumat, 27 Februari 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso. Penggeledahan ini bertujuan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dokumen dan barang bukti yang diamankan diharapkan dapat memperkuat bukti dalam kasus korupsi yang tengah bergulir. Proses penyitaan dilakukan secara cermat oleh tim penyidik KPK untuk memastikan kelengkapan alat bukti.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Sudewo dan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dalam praktik korupsi.
Advertisement
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kediaman Riyoso berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang ini sangat krusial untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan pemerasan, sebagaimana disampaikan oleh Budi Prasetyo. Tim penyidik bekerja secara profesional dalam mengumpulkan setiap detail informasi.
Penyitaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti setiap petunjuk yang ada. Dokumen-dokumen yang disita diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi dalam kasus ini. KPK terus berupaya membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan negara.
Penggeledahan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi ini.
Advertisement
Advertisement
Riyoso, Kepala Dinas PUTR Pati, digeledah rumahnya karena perannya sebagai mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Posisi strategis ini diduga memiliki kaitan erat dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Sudewo. Penyelidikan akan mendalami sejauh mana keterlibatan Riyoso dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN). Penetapan tersangka ini menjadi dasar pengembangan kasus lebih lanjut.
Selain dugaan pemerasan, Sudewo juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Proyek ini berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kasus berlapis ini menunjukkan kompleksitas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Advertisement
Advertisement
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo pada 19 Januari 2026 menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi. OTT tersebut diikuti dengan penetapan tersangka pada 20 Januari 2026, setelah Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah cepat ini menunjukkan efektivitas kerja lembaga antirasuah.
KPK menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap tindakan korupsi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.
Kasus di Pati ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lainnya agar tidak terlibat dalam praktik korupsi. KPK akan terus mengawasi dan menindak setiap indikasi tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Indonesia. Upaya pencegahan juga terus digencarkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Advertisement
Sumber: AntaraNews