Cerita KPK Ungkap Uang Korupsi Bupati Sudewo: Rp2,6 M Dikumpulkan, Dikarung Seperti Bawa Ular

Dalam perkara ini, calon pengisi jabatan diduga diwajibkan menyetorkan uang ratusan juta rupiah.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Cerita KPK Ungkap Uang Korupsi Bupati Sudewo: Rp2,6 M Dikumpulkan, Dikarung Seperti Bawa Ular
Cerita KPK Ungkap Uang Korupsi Bupati Sudewo: Rp2,6 M Dikumpulkan, Dikarung Seperti Bawa Ular (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Dalam perkara ini, calon pengisi jabatan diduga diwajibkan menyetorkan uang ratusan juta rupiah melalui perantara yang merupakan orang kepercayaan tersangka.

"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), saudara Zion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta - Rp225 juta setiap calon perangkat desa. Jadi tiap perangkat desa itu dimintai antara nominal tersebut untuk mendaftar besaran tarif tersebut, tapi angkanya sudah di-mark up oleh YON dan Jion (sebagai orang kepercayaan Sudewo) dari sebelumnya Rp125 jt - Rp 150jt," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Asep menambahkan, dari total uang setoran, terkumpul nominal Rp2,6 miliar yang dimasukkan oleh para pemberi ke dalam karung secara acak. Berdasarkan keterangan para pihak ditangkap, uang yang masuk ke dalam karung tidak dalam perintah khusus atau sengaja disamarkan. Melainkan, murni dari para pemberi yang bingung bagaimana membawa uang dengan jumlah tersebut secara cash untuk diserahkan ke YON dan JION.

"Jadi uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung kan ada karung warna ijo dibawa karungya, kaya ngarungin ular gitu. Jadi dikarungin dari si ini dan si anu, mungkin kalau mau dibawa (pakai tangan) kan susah," tutur Asep.

Barang Bukti

Asep menyebut, uang yang ditampilkan sebagai barang bukti saat jumpa pers sejatinya sudah dirapihkan. Namun tetap, secara pecahan, masih sesuai dengan temuan di lapangan dengan pelbagai pecahan kecil.

"Kan kelihatan tadi uangnya ada 50 ribuan pecahan, ada pecahan (kecil), tapi tadi kelihatan rapi karena sudah dipacking ulang sebetulnya kalau mau aslinya itu dari karung tadi dan ada ikatnya pake karet jadi karung itu alat untuk membawa uang," Asep menandasi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK menetapkan total 4 tersangka. Berikut identitasnya

a. SDW (SUDEWO) selaku Bupati Pati periode 2025-2030;

b. YON (ABDUL SUYONO) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

c. JION (SUMARJIONO) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;

d. JAN (KARJAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Merah Putih Jakarta.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Rekomendasi