Sidang Eksepsi Eks Bupati Sudewo, Kuasa Hukum Protes Penggabungan Dakwaan Jaksa

Dalam nota perlawanan setebal 22 halaman itu, pihak terdakwa mempersoalkan penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Sidang Eksepsi Eks Bupati Sudewo, Kuasa Hukum Protes Penggabungan Dakwaan Jaksa
Sidang Eksepsi Eks Bupati Sudewo, Kuasa Hukum Protes Penggabungan Dakwaan Jaksa (Merdeka.com)

Bupati Pati Non Aktif Sudewo menjalani sidang eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6).

Sidang eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Sudewo, di antaranya Aviv Dihan Kuntoro dan Indra Perbawa. Dalam nota perlawanan setebal 22 halaman itu, pihak terdakwa mempersoalkan penggabungan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan, yakni dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat Sudewo menjabat Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat menjabat Bupati Pati periode 2025-2030.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro menilai, penggabungan dua perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 KUHAP karena kedua perkara memiliki locus, jabatan, saksi, hingga alat bukti yang berbeda.

"Kami tidak masuk ke pokok perkara dan tidak bahas apakah klien kami bersalah atau tidak. Yang kami uji keabsahan penggabungan dua dakwaan yang menurut kami lahir dari dua kapasitas hukum yang berbeda dan tidak seharusnya dipaksakan dalam satu surat dakwaan," kata Aviv usai sidang, Senin (22/6).

Penggabungan perkara justru berpotensi mengaburkan batas pemeriksaan dan merugikan hak pembelaan terdakwa. Bila dua perkara yang berbeda dipaksakan menjadi satu, maka pemeriksaan menjadi tidak jernih.

"Berpotensi menimbulkan prasangka seolah-olah dua peristiwa tersebut saling berkaitan, padahal masing-masing berdiri sendiri," ungkapnya.

Terkait surat dakwaan JPU mengandung cacat formal karena menggabungkan dua konstruksi perkara yang tidak memiliki hubungan hukum acara.

"KUHAP memberikan syarat yang tegas, yakni perkara harus bersangkut paut atau penggabungan diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dalam perkara ini, syarat itu tidak terpenuhi," jelasnya

Selain mempersoalkan penggabungan perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaklengkapan berkas perkara DJKA.

Mereka menyebut terdapat empat nama saksi yang tercantum dalam daftar saksi, namun berita acara pemeriksaannya (BAP) tidak ditemukan dalam berkas perkara.

"Sehingga dinilai membuat surat dakwaan cacat formil," jelasnya.

Dalam petitumnya, tim advokat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota perlawanan untuk seluruhnya serta menyatakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/06/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 KUHAP.

Sebelumnya, pada sidang perdana pekan lalu, jaksa mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek di lingkungan DJKA yang menyeret nama Sudewo. Sidang perdana itu juga diwarnai dukungan massa loyalis yang menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mantan Bupati Pati tersebut.

Rekomendasi