Roy Suryo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menyatakan rasa syukurnya atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian dari permohonan praperadilannya.
Ia merasa bahwa keputusan ini adalah langkah awal yang signifikan dalam perjalanan hukum di Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya,” kata Roy.
Roy mengatakan putusan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya dan tim kuasa hukum, melainkan bagi seluruh pihak yang menurutnya memperjuangkan penegakan hukum.
Ia juga menyebut sejumlah nama yang selama ini ikut mendukung perjuangannya. Dalam kesempatan itu, Roy menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut.
“Terima kasih atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu sesuai dengan fakta persidangan,” katanya.
Roy juga mengapresiasi keluarga, tim kuasa hukum, serta media massa dan masyarakat yang mengikuti proses praperadilan sejak awal.
Menurut Roy, perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia menyebut pihaknya akan kembali menghadapi sidang praperadilan kedua.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," tandas dia.
Advertisement
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan.
I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Selain itu, I Ketut Darpawan juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.
Dalam amar putusan lainnya, I Ketut Darpawan membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.
Advertisement
nRoy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.