KPK Periksa Dirut PT Surya Annisa Kencana, Lanjutkan Usut Proyek Kereta Api Sumsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek kereta api di Sumatera Selatan dengan memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, ANS, sebagai saksi, memperdalam penyidikan kasus suap DJKA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, berinisial ANS, pada Selasa (2/6) di Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi besar yang merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ANS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Proyek ini berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyelidikan KPK terus bergulir untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik rasuah ini.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada April 2023. Penyelidikan awal tersebut telah berkembang luas, mencakup berbagai proyek di beberapa wilayah Indonesia. KPK berkomitmen menindak tegas praktik korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pendalaman Keterlibatan Perusahaan dalam Proyek Kereta Api Sumsel
Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, berinisial ANS, menjadi langkah penting bagi KPK dalam penyidikan ini. Fokus utama pemeriksaan adalah pendalaman terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan. Keterangan ANS diharapkan dapat memberikan petunjuk baru mengenai aliran dana dan proses tender proyek yang diduga bermasalah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa ANS dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini berkaitan erat dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. KPK berupaya mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
Selain ANS, KPK juga sempat memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang berinisial FD. Namun, FD tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik KPK. Ketidakhadiran saksi ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi lembaga antirasuah dalam upaya pengungkapan kasus.
Jejak Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Nasional
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali terungkap setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. OTT tersebut terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Lokasi ini kini dikenal dengan nama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Sejak awal pengungkapan, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api. Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, meliputi Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditetapkan dan ditahan KPK telah mencapai 21 orang. Salah satu nama yang cukup menarik perhatian publik adalah Sudewo, anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Selain individu, dua korporasi atau perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Modus Operandi dan Skala Proyek yang Terlibat
Perkara dugaan korupsi ini mencakup berbagai proyek strategis di sektor perkeretaapian. Beberapa di antaranya adalah proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Ada pula pembangunan jalur kereta api di Makassar, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur.
Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret proyek perbaikan perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatera. Skala proyek yang luas menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan masif. KPK terus mendalami setiap detail proyek yang terindikasi adanya penyimpangan.
Dalam proyek-proyek tersebut, diduga kuat terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek secara sistematis. Modus yang digunakan adalah rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Praktik ini tentu merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang berkualitas serta berintegritas.
Sumber: AntaraNews