Kasus Proyek Rel Kereta Api, KPK Panggil Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Sebagai Saksi
Selain Adhi Dharmo, KPK juga memanggil dua saksi lain dalam kasus yang sama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Senin (15/9). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus proyek rel kereta api.
"Yang bersangkutan diagendakan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya untuk wilayah Jawa Timur (Jatim),” kata Budi kepada awak media, Senin (15/9/2025).
Budi menambahkan, selain Adhi Dharmo, KPK juga memanggil dua saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Linawati, staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan serta Zulfikar Tantowi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro LPPBMN.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi DJKA berawal dari operasi tangkap tangan terhadap pemilik PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto. Dia diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang.
Dari kasus itu, penyidikan berkembang ke berbagai proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, hingga Sulawesi.