Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Begini Respons KPK
"Sampai saat ini belum ada penjadwalan ulang, nanti kami akan cek jika sudah ada jadwalnya," kata dia kepada wartawan, Senin (23/2).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Meski begitu, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan tersebut. "Sampai saat ini belum ada penjadwalan ulang, nanti kami akan cek jika sudah ada jadwalnya," kata dia kepada wartawan, Senin (23/2).
Budi menegaskan, pemanggilan Budi Karya Sumadi penting dilakukan untuk mendapatkan keterangan sebagai menteri saat itu. Karena, kata Budi, DJKA berada di bawah Kementerian Perhubungan.
"Pemanggilan terhadap saksi saudara BKS diperlukan ya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA. Karena DJKA ini kan di bawah kementerian perhubungan dan dalam perkara ini," tandasnya.
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan saat itu akan dimintai keterangan terkait proyek DJKA, yang diduga ada pengaturan pemenang dan aliran dana ke pihak-pihak tertentu.
"Dalam pelaksanaan proyek-proyeknya diduga ada pengaturan, ada pengkondisian pemenang, sehingga ada dugaan aliran fee proyek juga kepada pihak-pihak di DJKA. Itu yang kemudian masih akan terus didalami," kata Budi.
Duduk Perkara Kasus DJKA
Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
KPK Tetapkan 21 Tersangka
Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.