Nama mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/4). Dalam sidang tersebut, Budi disebut menerima aliran dana sebesar Rp5,5 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pemilihan presiden (pilpres). Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Budi Karya.
Pernyataan mengenai aliran dana tersebut disampaikan oleh saksi Danto Restyawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dalam keterangannya, Danto mengaku pernah diminta membantu pengumpulan dana dari para kontraktor atas arahan Budi Karya.
“Waktu itu beliau meminta bantuan untuk pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Kami diminta membantu karena ada kebutuhan dana,” ujar Danto dalam persidangan.
Menurut Danto, pengumpulan dana dilakukan melalui sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Masing-masing PPK disebut diminta menyetor Rp500 juta yang bersumber dari para kontraktor proyek.
“PPK meminta kontraktor mentransfer dana. Jadi kontraktor dipanggil oleh PPK masing-masing,” katanya.
Advertisement
Selain untuk kepentingan pilpres, Danto juga menyebut sebagian dana diduga digunakan untuk pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Utara. Menanggapi pernyataan tersebut, Budi Karya yang memberikan kesaksian secara daring membantah seluruh tudingan yang disampaikan di persidangan.
“Tidak benar saya pernah memerintahkan hal itu,” kata Budi.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi instruksi kepada PPK maupun kontraktor untuk mengumpulkan dana.
“Saya tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana untuk pilpres. Tidak ada arahan seperti itu,” tegas Budi.
Advertisement
Dalam perkara ini, kuasa hukum terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, Advent Kristanto Nababan, mengatakan pihaknya masih mendalami fakta-fakta terkait dugaan adanya relasi kuasa dalam proses proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menurut Advent, terdapat keterangan saksi yang mengarah pada adanya alur perintah dari pimpinan hingga ke tingkat pelaksana proyek.
“Ada jenjang relasi, mulai dari menteri, direktur, hingga PPK. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya karena klien kami diduga terjebak dalam skenario internal,” ujarnya.
Ia menambahkan, dua saksi yakni Danto Restyawan dan Harno Trimadi menyebut adanya arahan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender, sekaligus permintaan dana dari para kontraktor.
Advertisement
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Muhlis merupakan terdakwa pertama yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera bagian Utara, yang kini berstatus sebagai BTP Kelas 1 Medan.
Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, Muhlis memiliki kewenangan strategis dalam pelaksanaan proyek, termasuk proses pengadaan barang dan jasa serta penentuan pemenang lelang pada sejumlah paket pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto selaku pihak swasta didakwa turut berperan dalam pengaturan pemenang lelang bersama kelompok kerja (pokja) pengadaan. Ia juga disebut ikut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai commitment fee dari perusahaan penyedia jasa konstruksi.
Advertisement
Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut bersama-sama menerima uang dari berbagai pihak dengan total mencapai sekitar Rp18,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp3.903.000.000 berasal dari PT Waskita Karya terkait paket pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 hingga Km 1+745 serta lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1).
Kemudian sebesar Rp12.706.560.000 berasal dari Dion Renato Sugiarto bersama PT Waskita Karya terkait pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6).
Selain itu, Muhlis juga disebut menerima uang sebesar Rp1.939.900.000 dari sejumlah perusahaan penyedia jasa konstruksi lainnya, yakni Hutama–Pilar–Perkasa KSO, Nindya–Multi Guna KSO, PP Presisi–Duta Pratama Indah KSO, serta Adhi–Tanjung KSO.
Seluruh proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai di berbagai segmen, termasuk pembangunan stasiun dan emplasemen.
Advertisement
Dakwaan juga menyebut keterlibatan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta Hardho selaku anggota pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan.
Keduanya disebut turut berperan dalam proses plotting pemenang lelang dan mengetahui adanya pemberian uang tersebut. Namun, keduanya telah lebih dahulu dijatuhi pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Secara keseluruhan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pemenang lelang pada sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan pembangunan Stasiun Medan Tahap II, yang disertai penerimaan imbalan dalam bentuk uang.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.