Pemeriksaan Tertunda, Budi Karya Sumadi Belum Penuhi Panggilan KPK
Budi Karya Sumadi dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Budi Prasetyo, membenarkan bahwa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pemanggilan tersebut, Budi Karya Sumadi dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang tengah didalami penyidik KPK.
"Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi BKS (hari ini) dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2).
"Mengingat saksi meminta penjadwalan ulang. Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," imbuh Budi.
Sangat Penting
Budi menegaskan, pemanggilan Budi Karya Sumadi penting dilakukan untuk mendapatkan keterangan sebagai menteri saat itu.
"Karena DJKA ini kan di bawah Kementerian Perhubungan. Dalam pelaksanaan proyek-proyeknya diduga ada pengaturan, ada pengkondisian pemenang, sehingga ada dugaan aliran fee proyek juga kepada pihak-pihak di DJKA. Itu yang kemudian masih akan terus didalami," Budi menutup.
Sebelumnya, KPK memanggil Budi Karya Sumadi pada Rabu 18 Februari 2026. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Sebanyak 21 Tersangka
Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.