KPK Bantah Intimidasi Istri Ono Surono dalam Penggeledahan Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intimidasi terhadap istri Ono Surono saat penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jabar. KPK menegaskan proses berjalan lancar dan CCTV dimatikan sukarela oleh keluarga.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Bantah Intimidasi Istri Ono Surono dalam Penggeledahan Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intimidasi terhadap istri Ono Surono saat penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jabar. KPK menegaskan proses berjalan lancar dan CCTV dimatikan sukarela oleh keluarga. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah adanya intimidasi yang dilakukan oleh lembaganya terhadap istri Ono Surono. Bantahan ini disampaikan menyusul penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tidak ada paksaan selama proses berlangsung.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan di Jakarta pada Jumat (3/4/2026), menanggapi tuduhan dari kuasa hukum Ono Surono. Penggeledahan rumah Ono Surono di Bandung, Jawa Barat, sendiri telah dilakukan pada 1 April 2026. KPK menekankan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan berjalan dengan lancar dan kondusif. Pihak keluarga Ono Surono disebut menerima tindakan ini dengan kooperatif. Bahkan, perihal pemadaman kamera pengawas (CCTV) juga dilakukan atas inisiatif pihak keluarga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang terjadi selama penggeledahan di kediaman Ono Surono. Proses ini berlangsung pada tanggal 1 April 2026 di Bandung, Jawa Barat. Pihak KPK memastikan bahwa penggeledahan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

Budi menambahkan bahwa keluarga Ono Surono menerima penggeledahan ini dengan tangan terbuka. Hal ini membantah klaim kuasa hukum Ono Surono yang menyebut adanya dugaan intimidasi. KPK berpegang pada fakta bahwa tidak ada paksaan selama kegiatan berlangsung.

Mengenai pemadaman kamera pengawas atau CCTV, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan oleh pihak keluarga Ono Surono. Ia menekankan bahwa pemadaman CCTV tersebut dilakukan secara sukarela. Tidak ada paksaan dari penyidik KPK terkait hal ini.

KPK juga membantah pernyataan kuasa hukum Ono Surono yang menuding penggeledahan sebagai upaya "framing" negatif. Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap kegiatan penggeledahan didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat. Proses ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, penyitaan ini membuktikan dasar hukum tindakan KPK. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.

Terkait pertanyaan apakah uang tunai yang disita merupakan uang arisan istri Ono Surono, Budi tidak memberikan detail spesifik. Namun, ia memastikan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan di ruang pribadi Ono Surono. Hal ini mengindikasikan relevansi barang bukti dengan subjek penyidikan.

Penggeledahan rumah Ono Surono ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Saat itu, sepuluh orang diamankan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Di antara mereka adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah terkait kasus tersebut.

Sehari kemudian, 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ono Surono sendiri sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026. Setelah pemeriksaan, ia mengaku ditanyai mengenai aliran uang terkait kasus suap tersebut. Pemeriksaan ini menunjukkan keterkaitan Ono Surono dalam rangkaian penyidikan kasus di Kabupaten Bekasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi