KPK Tegaskan Tahanan Lain Bisa Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tahanan lain memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan status tahanan rumah, menyusul kebijakan yang diterapkan pada Yaqut Cholil Qoumas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Tegaskan Tahanan Lain Bisa Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut Cholil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tahanan lain memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan status tahanan rumah, menyusul kebijakan yang diterapkan pada Yaqut Cholil Qoumas. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dapat mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah. Hal ini menyusul status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta pada Minggu, 22 Maret 2026. Keputusan ini membuka peluang bagi narapidana lain untuk mendapatkan perlakuan serupa.

Budi menjelaskan bahwa setiap permohonan akan ditelaah secara cermat oleh penyidik KPK. Kewenangan penuh penahanan ada pada penyidik untuk memutuskan kelayakan permohonan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan. Proses ini memungkinkan tahanan untuk beralih dari rutan menjadi tahanan rumah, serupa dengan kasus Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut harus diajukan secara resmi kepada pihak KPK.

Setelah permohonan diterima, penyidik KPK akan melakukan penelaahan mendalam terhadap setiap kasus. Penelaahan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan tahanan dan pertimbangan kemanusiaan lainnya. Kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.

KPK memastikan bahwa meskipun status penahanan berubah, pengawasan terhadap tahanan rumah akan tetap dilakukan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa adanya upaya penghilangan barang bukti atau intervensi. Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas KPK dalam penanganan kasus.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, menjadi sorotan setelah statusnya berubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Perubahan status ini terjadi setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK mengonfirmasi bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap berjalan.

Informasi mengenai status Yaqut ini pertama kali mencuat dari Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, tahanan kasus pemerasan. Silvia menyampaikan kepada jurnalis pada Sabtu, 21 Maret 2026, bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tahanan lain.

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebelumnya, praperadilan Yaqut ditolak pada 11 Maret 2026, dan ia ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi