Penyidik KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bawa Barang Bukti Tiga Koper
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan terhadap Kantor Imigrasi Denpasar hari ini.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia yang menyeret Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim.
Penyidik KPK mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada sekitar pukul 09.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA. Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan terhadap Kantor Imigrasi Denpasar hari ini.
"Jadi memang dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian penyidik hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga belum bisa menjelaskan soal apa saja yang dibawa penyidik KPK dari penggeledahan tersebut. Tetapi nantinya akan dilakukan update terkait hasil penggeledahan tersebut. "Nanti kami akan update untuk perkembangannya seperti apa, termasuk nanti hasil penggeledahannya apa saja," ujarnya.
"Kami pasti akan lakukan update. Karena, tentunya kegiatan penggeledahan ini untuk mempertebal bukti-bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dari peristiwa dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian kemarin,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, penggeledahan sementara ini baru dilakukan di Kantor Imigrasi Denpasar dan belum ada dugaan tersangka baru. Tetapi, pihaknya saat ini masih fokus untuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan lengkapi berkas penyidikannya terlebih dahulu karena ini kan baru juga. Baru minggu lalu kita melakukan tangkap tangan dan kami lakukan serangkaian kegiatan penggeledahan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah kami dapatkan saat pemeriksaan 1x24 jam dalam peristiwa tangkap tangan ini. Nantinya juga tentu kami akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi lainnya,” ujarnya.
Bawa Tiga Koper
Dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK membawa tiga koper usai melakukan penggeledahan dan yang langsung dimasukkan ke dalam mobil. Di mana tim penyidik KPK yang menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar menaiki tiga unit mobil Kijang Innova Reborn hitam dan mereka tidak berseragam pakaian KPK.
Sementara, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Putu Suhendra belum merespon soal penggeledahan tersebut.
Seperti diketahui, penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, pada tanggal 2-3 Juni 2026,
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Kemudian, di tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.