Mahasiswa Unnes Pelaku Pelecehan Seksual Chat Mesum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski telah berstatus tersangka, MFA tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
Polisi menetapkan tersangka seorang mahasiswa berinisial MFA (19) terkait kasus dugaan pelecehan seksual melalui chat yang menghebohkan lingkungan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
"Sudah kami tetapkan tersangka MFA. penetapan status tersangka dilakukan Unit PPA dan PPO Polrestabes Semarang setelah serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta analisis barang bukti digital yang telah dikumpulkan," kata Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, Jumat (19/6).
Meski telah berstatus tersangka, MFA tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan.
"Karena ancaman di bawah lima tahun, untuk pelaku tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses tetap berjalan dan wajib lapor untuk pemantauan kami,” ungkapnya.
Dalam hasil penyelidikan kasus ini, percakapan elektronik antara korban dan pelaku menjadi alat bukti utama yang memperkuat dugaan tindak pidana. Adapun tangkapan layar percakapan yang berisi pesan vulgar mengarah ke dasar penting dalam proses penetapan tersangka.
"Ada bukti yang menguatkan chat tersebut. Untuk korban baru satu yang melapor ke kami. Namun berdasarkan koordinasi dengan satgas kampus, sudah ada beberapa yang melapor dengan pelaku yang sama,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, MFA dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik dan kekerasan seksual nonfisik.
"Kalau Pasal 14 ayat (1) huruf b itu kekerasan berbasis elektronik, kalau Pasal 5 itu kekerasan nonfisik. Ancamannya di bawah lima tahun penjara," jelasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan pelecehan seksual berawal dari seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga menjadi terduga pelaku pelecehan terhadap driver antar jemput (anjem).
Terduga pelaku berinisial MFA (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes itu sempat digeruduk oleh mahasiswa Rabu (17/6) tengah malam usai mengirim pesan cabul terhadap driver antar jemput (anjem).
Korban mengaku awalnya dihubungi pelaku yang berpura-pura menanyakan layanan yang ia jalankan. Namun percakapan kemudian berubah menjadi pertanyaan pribadi yang dinilai tidak pantas dan mengandung unsur chat mesum pukul 01.00 WIB.
Pertanyaaan Mesum
"Dia chat saya menanyakan bisa jastip atau tidak karena memang saya sebelumnya driver jastip. Tapi kemudian malah tanya kakaknya hyper tidak, dia juga tanya sudah pernah HB belum,” kata NI
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MFA sempat menjadi sorotan setelah ratusan mahasiswa mendatangi lokasi keberadaannya di kawasan kampus Unnes pada Rabu 17 Juni 2026 malam hingga Kamis 18 Juni 2026 dini hari.
Situasi saat itu sempat memanas. Terduga pelaku bahkan sempat berlindung di pos keamanan kampus sebelum akhirnya diamankan oleh Polrestabes Semarang. Polisi kemudian membawa MFA dari lokasi untuk menghindari eskalasi situasi sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan yang masuk.