Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswanya, Dosen UNM jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil dosen berinisial K untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar yang berinisial K sebagai tersangka. K diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
Penetapan status tersangka ini telah dikonfirmasi oleh Kompol Zaki Sungkar, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Penetepan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," kata Zaki kepada Liputan6.com pada hari Senin, 23 Juni 2025.
Zaki menjelaskan, akibat perbuatannya K dijerat dengan Pasal 6 huruf a dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal selama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.
"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," tambahnya.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui insiden dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen UNM terhadap mahasiswanya.
"Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.
Dalam waktu dekat, tersangka K akan diperiksa secara resmi sebelum berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan.
"Rencananya hari ini kami gelar pemeriksaan tersangka, namun karena ada kendala, kami jadwalkan besok," tutupnya.
Kronologi Pelecehan
Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ini terungkap setelah seorang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengaku menjadi korban. Ironisnya, pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah seorang dosen laki-laki.
Sementara korban juga merupakan mahasiswa laki-laki. Kejadian ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, insiden tersebut terjadi ketika dosen berinisial K memanggil mahasiswanya untuk membahas tugas Ujian Akhir Semester (UAS) di rumahnya yang terletak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/5).
Setibanya di rumah dosen, mahasiswa tersebut diminta untuk memijat sang dosen. Ia kemudian diminta masuk ke dalam kamar dan dipaksa untuk melepas bajunya. Saat dosen tersebut mulai meraba tubuhnya, mahasiswa itu melawan dan berhasil melarikan diri dari rumah pelaku.
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, mengonfirmasi bahwa ia telah mendengar kabar mengenai laporan salah satu dosennya ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sesama jenis. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari kampus. "Kami mendengar ada laporan ke Polda, kami tidak bisa mengambil tindakan tanpa adanya laporan dari korban atau non-korban (terduga pelaku)," ungkap Prof Karta kepada wartawan saat dihubungi terpisah.
Ia juga menyatakan bahwa tidak dapat mengambil langkah tegas karena korban belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) UNM.
"Kami tidak bisa memproses masalah ini karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM," tambahnya.
Meskipun demikian, Prof Karta menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat jika terbukti bahwa oknum dosen tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya.
"Kami pasti akan menjatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum," tegasnya.