Komnas HAM Dorong Penguatan Layanan Korban TPKS dan Restitusi Negara
Komnas HAM mendesak penguatan layanan bagi korban TPKS, mulai dari rumah aman hingga restitusi negara, mengingat masih banyak kendala dalam akses keadilan dan pemulihan di berbagai daerah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui ketuanya, Anis Hidayah, secara aktif mendorong penguatan layanan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Dorongan ini mencakup penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis yang komprehensif, serta akses terhadap restitusi atau ganti rugi yang menjadi hak korban dan dijamin negara.
Anis Hidayah menyampaikan urgensi ini dalam sebuah diskusi daring bersama Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar, Jawa Timur, baru-baru ini. Ia menyoroti bahwa banyak korban TPKS masih menghadapi kesulitan besar dalam memperoleh keadilan. Kondisi ini disebabkan oleh terbatasnya layanan di daerah serta belum kuatnya perspektif aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus TPKS.
Menurut Anis, setiap korban TPKS harus dipastikan mendapatkan rumah aman, pengaduan pendampingan, layanan psikolog klinis, serta akomodasi yang layak. Hak-hak ini merupakan bagian fundamental dalam proses pemulihan dan pencarian keadilan bagi para korban.
Tantangan Akses Keadilan dan Ketimpangan Layanan
Anis Hidayah menjelaskan bahwa korban TPKS berhak mendapatkan restitusi sejak tahap awal proses hukum, dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara atas kerugian yang dialami korban, meskipun tidak dapat sepenuhnya menggantikan dampak psikologis yang mendalam.
Namun, Komnas HAM menyoroti ketimpangan layanan yang signifikan di berbagai daerah di Indonesia. Belum meratanya keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), rumah aman, serta tenaga psikolog klinis menjadi kendala serius. Situasi ini seringkali berdampak pada lambatnya penanganan kasus di tingkat hukum, memperparah penderitaan korban.
Keterbatasan layanan tersebut juga sering mempengaruhi proses pembuktian kasus. Korban kerap kesulitan memperoleh visum atau dokumen pendukung lain yang sangat dibutuhkan dalam penyidikan. Selain itu, masih banyak korban TPKS yang enggan melapor karena takut dikriminalisasi atau mendapat tekanan balik dari pelaku yang memiliki relasi kuasa, baik di lingkungan pendidikan, tempat kerja, maupun institusi lainnya.
Penguatan Koordinasi dan Pemanfaatan Bukti Digital
Untuk mengatasi berbagai tantangan ini, Komnas HAM mendorong penguatan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, LPSK, serta lembaga layanan perempuan. Tujuannya adalah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang komprehensif dan terintegrasi dari berbagai pihak.
Anis Hidayah juga meminta aparat penegak hukum untuk memaksimalkan penggunaan berbagai alat bukti dalam kasus TPKS. Bukti digital, seperti percakapan atau chat dengan pelaku, dan keterangan psikologis klinis, dapat menjadi alat bukti yang sah dan kuat. Hal ini penting untuk memperkuat proses penyidikan dan persidangan, terutama ketika bukti fisik sulit didapatkan.
Lebih lanjut, Anis menambahkan bahwa Indonesia dapat belajar dari pengalaman sejumlah negara lain, seperti Filipina dan Inggris, dalam pengelolaan dana kompensasi korban TPKS. Pembelajaran ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan korban kekerasan seksual di Indonesia, memastikan hak-hak korban terpenuhi secara optimal.
Sumber: AntaraNews