Komnas Perempuan Desak Prioritas Penguatan Layanan Pemulihan Korban Kekerasan di Daerah
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah daerah untuk menjadikan penguatan layanan pemulihan korban kekerasan sebagai prioritas utama, terutama dengan meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender online (KBG
Komnas Perempuan Dorong Penguatan Layanan Pemulihan Korban Kekerasan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyuarakan pentingnya penguatan layanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia. Desakan ini secara khusus ditujukan kepada pemerintah daerah agar menjadikan isu tersebut sebagai prioritas utama dalam kebijakan dan penganggaran mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa undang-undang yang ada tidak hanya berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi para korban.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa penguatan layanan pemulihan harus terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta alokasi anggaran daerah. Pernyataan ini disampaikan Dahlia Madanih dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu, 31 Desember, setelah menghadiri rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP) yang berlangsung di Palu, Sulawesi Tengah, pada 8-11 Desember 2025.
Menurutnya, tanpa adanya layanan yang responsif, berkelanjutan, dan berpihak pada korban, efektivitas undang-undang perlindungan akan sangat berkurang. Hal ini menjadi krusial mengingat masih banyaknya keterbatasan akses layanan yang dihadapi perempuan korban kekerasan di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Tengah.
Tantangan Akses Layanan di Daerah dan Peningkatan KBGO
Akses layanan bagi perempuan korban kekerasan di daerah, seperti di Sulawesi Tengah, masih menghadapi keterbatasan serius. Situasi ini diperparah dengan minimnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Sejak pandemi COVID-19, kasus KBGO menunjukkan peningkatan signifikan, namun sayangnya, layanan pendampingan dan pemulihan bagi korban belum berkembang seiring dengan kompleksitas kasus-kasus tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komnas Perempuan dalam upaya memberikan perlindungan yang komprehensif.
Keterbatasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kurangnya pengenalan masyarakat terhadap bentuk-bentuk kekerasan baru hingga kesenjangan dalam respons layanan yang tersedia. Oleh karena itu, edukasi publik dan pengembangan kapasitas penyedia layanan menjadi sangat mendesak.
Kendala Struktural dan Hambatan Berlapis bagi Korban
Layanan pemulihan korban kekerasan di Sulawesi Tengah masih menghadapi kendala struktural yang signifikan. Salah satu kendala utama adalah belum meratanya layanan visum gratis, yang merupakan bukti penting dalam proses hukum. Selain itu, ketersediaan rumah aman bagi korban seringkali bersifat sementara, sehingga belum mampu memberikan perlindungan jangka panjang yang dibutuhkan.
Korban juga kerap dihadapkan pada risiko reviktimisasi dan kriminalisasi dalam proses hukum, yang justru dapat memperparah trauma yang mereka alami. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi korban.
Lebih lanjut, korban yang berada di wilayah terpencil serta korban penyandang disabilitas menghadapi hambatan berlapis dalam mengakses layanan kesehatan, psikologis, dan hukum. Keterbatasan infrastruktur dan kurangnya fasilitas yang ramah disabilitas menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi untuk memastikan kesetaraan akses.
Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang Belum Optimal
Dalam konteks KBGO, keterbatasan layanan semakin nyata dan memerlukan penanganan khusus. Penanganan kasus KBGO saat ini masih sangat bergantung pada koordinasi dengan Direktorat Siber Mabes Polri dan Komdigi.
Di tingkat daerah, mekanisme respons cepat yang berorientasi pada pemulihan korban KBGO belum tersedia secara memadai. Hal ini menyebabkan penanganan kasus seringkali lambat dan kurang efektif dalam memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh korban.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya pengembangan kapasitas di daerah untuk menangani KBGO secara mandiri, mengurangi ketergantungan pada pusat, dan memastikan korban mendapatkan bantuan segera. Pembentukan tim respons cepat di tingkat lokal menjadi salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi kesenjangan ini.
Sumber: AntaraNews