GKR Hemas: Kesehatan Mental Perempuan Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Isu Individu
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan bahwa kesehatan mental perempuan harus menjadi agenda prioritas negara, menyoroti krisis dan tantangan implementasi hukum serta ancaman digital.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, baru-baru ini menegaskan urgensi penanganan kesehatan mental perempuan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Universitas PGRI Semarang (Upgris) pada Minggu, 07 Desember.
Dalam kesempatan tersebut, GKR Hemas secara lugas menyatakan bahwa isu kesehatan mental perempuan bukan sekadar masalah individu, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif negara dan masyarakat. Ia menyoroti bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perempuan yang menjadi korban kekerasan setiap tahun, yang menurutnya, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem perlindungan yang ada. Oleh karena itu, GKR Hemas mendesak agar kesehatan mental perempuan dijadikan agenda prioritas nasional.
Urgensi Perlindungan Kesehatan Mental Perempuan
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas secara tegas menyatakan bahwa kesehatan mental perempuan harus menjadi agenda prioritas nasional dan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, masalah ini melampaui ranah personal, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif negara dan masyarakat luas.
"Kesehatan mental perempuan bukan urusan individu, tetapi tanggung jawab negara dan masyarakat. Ketika ratusan perempuan menjadi korban tiap tahun, itu menandakan ada yang salah dalam sistem perlindungan kita," ujar GKR Hemas di Semarang.
Indonesia, lanjutnya, sedang menghadapi krisis serius terkait kesehatan mental perempuan yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Meskipun telah ada payung hukum seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), implementasinya masih memerlukan penguatan signifikan.
Selain itu, GKR Hemas juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia menekankan bahwa sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan yang termasuk dalam kelompok paling rentan, sehingga negara tidak boleh menunda perlindungan terhadap mereka.
Ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Dampaknya
Dalam paparannya, GKR Hemas juga menyoroti meningkatnya ancaman di ruang digital yang sangat memengaruhi kesehatan mental perempuan. Maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) seperti cyberbullying, pelecehan seksual digital, hingga deepfake pornografi telah menambah beban psikologis perempuan secara signifikan.
"Teknologi memberi peluang, tetapi juga melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang sangat merusak mental perempuan. Sehingga dibutuhkan segera gerakan kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan kesehatan mentalnya," pungkas GKR Hemas, menekankan pentingnya respons cepat terhadap fenomena ini.
Senada dengan GKR Hemas, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, turut menambahkan bahwa deepfake bukan sekadar kejahatan digital, melainkan bentuk kekerasan seksual yang nyata terhadap perempuan. Ia mengungkapkan, banyak pelaku, khususnya laki-laki, yang tidak memahami bahwa perbuatan mereka melanggar aturan hukum yang berlaku.
Muhdi menekankan pentingnya membangun kesadaran di masyarakat bahwa tindakan seperti itu tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap perempuan. Ia juga menyerukan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku tidak lagi dibiarkan bebas melakukan kekerasan seksual digital, demi melindungi kesehatan mental perempuan.
Sumber: AntaraNews