Angka Kekerasan Pendidikan Naik Tajam, Rieke Usulkan Perpres Perlindungan Korban
Perlunya langkah strategis nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan kondisi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia yang dinilai semakin mengkhawatirkan, baik dalam bentuk kekerasan seksual, fisik, verbal, maupun digital.
Ia menegaskan perlunya langkah strategis nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan.
Dalam analisis yang disampaikannya, Rieke menyebut pada 2025 tercatat 641 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan 57,65 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Sementara itu, pada awal 2026, tren kasus kekerasan seksual disebut semakin mendominasi hingga mencapai 91 persen dari total kasus yang tercatat.
"Kondisi ini menunjukkan darurat kekerasan di lingkungan pendidikan yang membutuhkan intervensi kebijakan lintas sektor secara menyeluruh," kata Rieke dalam pernyataan tertulisnya.
Kekerasan
Ia menyoroti bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di sekolah umum, tetapi juga merambah perguruan tinggi, pesantren, sekolah kedinasan, boarding school, hingga lembaga pendidikan berbasis asrama. Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari fisik, verbal, psikologis, ekonomi, diskriminasi, eksploitasi, relasi kuasa, hingga kekerasan berbasis digital.
Menurut Rieke, regulasi yang ada saat ini seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pesantren, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum cukup mengatur tata kelola nasional yang terintegrasi, terutama dalam aspek pencegahan, perlindungan korban, pengawasan lintas sektor, serta sistem data nasional.
"Peraturan Presiden menjadi instrumen paling tepat karena memiliki kekuatan koordinatif lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujarnya.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, Perpres diusulkan menjadi dasar pembentukan standar nasional perlindungan peserta didik, integrasi Satu Data Indonesia, serta penguatan sistem pemerintahan digital untuk pelaporan dan penanganan kasus kekerasan.
Usulakan Pembentukan Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Rieke juga mengusulkan pembentukan Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (KPPK) yang wajib ada di seluruh lembaga pendidikan. Komite ini bersifat permanen, independen, dan terintegrasi secara nasional.
“Komite ini bertugas menerima laporan, melakukan asesmen risiko, memberikan perlindungan awal kepada korban, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan korban harus menjadi fokus utama, termasuk jaminan pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan dari intimidasi, serta keberlanjutan pendidikan. Ia juga menegaskan tidak boleh ada praktik mediasi paksa maupun victim blaming dalam penanganan kasus.
Selain itu, penguatan sistem penegakan hukum juga melibatkan sejumlah lembaga seperti Direktorat PPA-PPO Polri, Komisi Yudisial, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas HAM untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan perspektif perlindungan korban dan keadilan gender.
"Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi pelindung strategis nasional bagi keselamatan dan masa depan generasi bangsa," katanya.