Niat Cari Musuh di Jalanan, 4 Pelajar Berakhir di Tangan Polisi
Polres Klaten menangkap empat pelajar terkait kasus penganiayaan anak. Aksi bermula dari perburuan kelompok lawan yang dikenal dengan istilah "kansen".
Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan sejumlah pelajar. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga anak yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Solo-Yogyakarta Km 17, wilayah Sidodadi, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Klaten pada 1 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku, yakni NIPS (18), pelajar asal Sleman, serta tiga pelajar lain berstatus ABH berinisial FDF (15), LO (16), dan DIP (15).
"Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat 1 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 3 tahun 6 bulan," ungkap Taufik.
Berawal dari Aksi 'Kansen'
Penyidik mengungkap, peristiwa bermula ketika salah satu pelaku mengajak rekan-rekannya berkumpul di rumahnya di wilayah Prambanan, Sleman, sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah berkumpul, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kelompok lain. Dalam komunitas mereka, aktivitas tersebut dikenal dengan istilah "kansen" yang diartikan sebagai ajakan untuk berkelahi atau perang antar kelompok.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berangkat ke arah Solo untuk mencari kelompok lain yang akan diajak 'kansen' atau perang," ujar Taufik.
Di tengah perjalanan, rombongan pelaku berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih. Kedua pihak disebut sempat terlibat saling tantang hingga berujung pengejaran.
Pengejaran berlangsung dari wilayah Prambanan hingga Jalan Sidodadi, Desa Tlogo, Klaten.
Korban Dianiaya dengan Celurit
Sesampainya di lokasi kejadian, korban kehilangan kendali dan menabrak bangunan ruko di tepi jalan. Saat korban terjatuh, salah satu pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Di lokasi tersebut korban terjatuh setelah menabrak ruko. Salah satu pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit panjang sekitar 60 cm," terang Taufik.
Usai melakukan aksi tersebut, para pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku maupun korban, serta satu bilah celurit sepanjang sekitar 60 sentimeter dengan gagang plastik berwarna hitam.
Polisi juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam kelompok motor maupun aksi kekerasan jalanan.
"Saat ini proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Untuk ABH, penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Taufik.