Polres Cianjur Amankan 14 Pelaku Pembacokan Siswa SMP Cikadu, Motif Masih Didalami

Polres Cianjur berhasil mengamankan 14 pelaku anak terkait kasus pembacokan siswa SMP di Cikadu, dua di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama. Apa motif di balik aksi kekerasan ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Cianjur Amankan 14 Pelaku Pembacokan Siswa SMP Cikadu, Motif Masih Didalami
Polres Cianjur berhasil mengamankan 14 pelaku anak terkait kasus pembacokan siswa SMP Cikadu yang menyebabkan korban luka berat. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama. Apa motif di balik aksi kekerasan ini? (AntaraNews)

Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengamankan 14 pelaku anak yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan seorang siswa SMP di Kecamatan Cikadu. Insiden kekerasan jalanan ini menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis. Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Sindangbarang-Cidaun, tepatnya di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang.

Korban, seorang siswa berinisial S (14), bersama temannya DHM, diserang oleh gerombolan bermotor bersenjata tajam. Penyerangan ini menyebabkan S mengalami luka bacokan di kepala, sementara DHM menderita luka ringan di punggung. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kejadian tersebut.

Dari belasan pelaku yang diamankan, dua nama telah diidentifikasi sebagai pelaku utama yang melakukan tindak kekerasan. Saat ini, motif di balik penyerangan brutal ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur. Para pelaku yang masih di bawah umur dititipkan di yayasan untuk pembinaan lebih lanjut.

Polres Cianjur bergerak cepat setelah insiden pembacokan siswa SMP di Cikadu yang menggegerkan warga. Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban, aparat berhasil mengamankan 14 orang pelaku anak. Mereka semua masih berstatus siswa SMP dan berasal dari Kecamatan Tanggeung.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya telah mengidentifikasi dua nama. "Kami mendapatkan dua nama dari 14 orang pelaku anak yang menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan korban luka ringan," ujarnya. Kedua pelaku utama ini diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan dalam kejahatan. "Dari tangan tersangka kami mengamankan dua barang bukti senjata tajam jenis celurit," tambah AKP Fajri. Senjata tajam ini menjadi bukti kuat keterlibatan para pelaku dalam insiden pembacokan tersebut.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban S (14) dan temannya DHM melintas di Jalan Sindangbarang-Cidaun. Tepatnya di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, keduanya dipepet oleh gerombolan bermotor. Gerombolan tersebut diketahui membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban tanpa ampun.

Kapolsek Sindangbarang AKP Dadang Rustandi, menjelaskan kronologi penyerangan tersebut. "Saat melintas korban yang berboncengan dengan temannya DHM dipepet gerombolan bermotor bersenjata tajam dari arah belakang yang langsung melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban sehingga mengenai kepala belakang korban," jelasnya. Serangan mendadak ini menyebabkan S mengalami luka serius.

Korban S yang bersimbah darah segera mendapat pertolongan dari warga sekitar lokasi kejadian. Warga dengan sigap membawa S dan DHM, yang juga mengalami luka ringan di bagian punggung, ke RSUD Sindangbarang. Tindakan cepat ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis secepatnya demi menyelamatkan nyawanya.

Meskipun belasan pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui alasan di balik penyerangan brutal terhadap siswa SMP tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas insiden kekerasan jalanan ini.

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, Polres Cianjur mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut guna mengungkap motif penyerangan terhadap korban, sehingga para pelaku dititipkan di Yayasan Societa di Kecamatan Warungkondang, karena masih di bawah umur dengan pendampingan dari pihak terkait," kata AKP Fajri. Penitipan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pelaku anak.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan terhadap anak dan memiliki ancaman hukuman yang serius. "Para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegas AKP Fajri.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi