Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat orang yang berupaya menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi unjuk rasa pada 25 Agustus hingga 5 September 2025.
Keempat orang yang diamankan itu sebagai penyusup dalam demo oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar terdiri dari tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan satu orang dewasa.
"Mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam saat Aksi Masa yang berlangsung dari tanggal 25 Agustus hingga 5 September 2025," kata Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar kepada wartawan, Rabu (17/9).
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan Dit Reskrimum dan Dit Reskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan aksi unjuk rasa Polda Kalbar.
"Selama pengamanan aksi massa di gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur," ujarnya.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan para Pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan Aksi Masa tersebut," sambungnya.
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga didasari dengan adanya tiga Laporan Polisi (LP). Untuk kasus pertama disebutnya berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025, anggotanya menangkap seorang ABH berinisial AA (17) di trotoar depan Mapolda Kalbar.
Ketika itu, AA diketahui kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan dalam tas miliknya.
"AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa," sebutnya.
"Kasus Kedua, LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 1 September 2025, dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar," sambungnya.
Advertisement
Keduanya saat itu juga kedapatan membawa satu bom molotov dan pertalite. Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 KUHP.
Selanjutnya, pada kasus ketiga berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025, tim Satgas mengamankan satu orang dewasa berinisial RS (19) di depan Mapolda Kalbar.
"RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno mengimbau Masyarakat untuk berhati-hati terhadap Provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengingatkan kepada seluruh elemen Masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ujar Bayu.
Aksi Masa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum ditegaskannya merupakan hak setiap warga negara yang wajib kita dukung dan kita kawal. Namun, harus dilakukan secara damai dan tertib sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kepolisian akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengamankan setiap aksi. Namun, kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang berpotensi membahayakan keselamatan publik," tegas Bayu.
Pihak Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka. "Keempat pelaku kini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut," ucapnya.
"Kami menghimbau agar para orang tua lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan pidana," pungkasnya.