Selain Sosialisasi, IEG Dengar Keluhan Pelaku Usaha Bali soal Lisensi Nonton Bareng
Salah satu keluhan yang banyak disampaikan pelaku usaha berkaitan dengan masih adanya venue yang menggelar nonton bareng tanpa registrasi resmi.
Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim mengatakan, sosialisasi lisensi nonton bersama atau nobar resmi di Bali tidak hanya menjadi ajang edukasi aturan hak siar.
Kegiatan itu juga menjadi ruang untuk mendengarkan keluhan dan masukan dari pelaku usaha hotel, restoran, kafe, hingga komunitas olahraga setempat.
Hal itu disampaikan Hendy usai roadshow sosialisasi lisensi nobar resmi yang digelar di Avera Sport Bar Bali, Kuta, Jumat (12/6).
"Dan kita juga mendengarkan dari mereka ada keluhan apa, ada masukan apa dan sebagainya," kata Hendy.
Menurut Hendy, salah satu keluhan yang banyak disampaikan pelaku usaha berkaitan dengan masih adanya venue yang menggelar nobar tanpa registrasi resmi.
Kondisi itu dinilai menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah membayar dan memiliki lisensi.
"Kalau keluhan mereka, kan terkait seperti pelaku usaha yang belum registrasi secara resmi. Masalah kafe-kafe yang lain kok tidak bayar, mereka bayar, yang lainnya tidak bayar, bagaimana tindakannya?" ujarnya.
Hendy menegaskan, IEG akan menindak venue yang menyelenggarakan nobar tanpa lisensi resmi. Namun, proses penindakan tetap harus melalui prosedur hukum dan melibatkan kepolisian.
"Itu memang kita bilang sama mereka. Kita pasti akan menindak, tidak ada yang tidak kita tindak. Cuma, memang itu kan prosedur hukum, basisnya ada di kepolisian, bukan di kita, semua kita proses," jelasnya.
IEG juga meminta pelaku usaha yang sudah bekerja sama untuk turut melaporkan venue yang diduga menggelar nobar ilegal. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Venue-venue yang melanggar, terus kita akan ambil buktinya, lalu kita masukin laporan ke kepolisian. Kita melakukan pengawasan, cuma memang di Indonesia itu sedemikian besarnya, kadang-kadang kita juga tidak bisa 100 persen," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, IEG turut melibatkan komunitas olahraga sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi kepada pecinta olahraga.
Kegiatan ini juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai venue yang selama ini telah menyelenggarakan nobar, tetapi belum melakukan registrasi resmi.
Dorong Ekosistem Nonton Bareng Legal
Sebagai pemegang mandat pengelolaan lisensi nobar resmi dari sejumlah pemegang hak siar seperti SCTV, Indosiar, Moji, dan Vidio, IEG terus mendorong terciptanya ekosistem nobar yang legal dan sehat.
IEG menyebut telah mengirimkan surat somasi dan melakukan tindakan penegakan terhadap lebih dari 50 venue di wilayah Bali yang terindikasi menyelenggarakan nobar tanpa izin resmi.
Berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak siar untuk kepentingan komersial dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hendy berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap lisensi hak siar. Di sisi lain, penyelenggaraan nobar resmi juga diharapkan memberi dampak ekonomi bagi hotel, restoran, dan kafe di Bali.
"Harapannya adalah tingkat kepatuhan yang semakin tinggi, dan juga harapannya bukan cuma kita yang untung, tapi berkat kegiatan nonton bersama ini juga bisa menggerakkan perekonomian. Jadi bisnis hotel, restoran, kafe itu bisa berkembang. Mereka jadi lebih ramai dan sebagainya," katanya.
Roadshow sosialisasi lisensi nobar resmi di Bali digelar di dua lokasi, yakni Avera Sport Bar Bali, Kuta, pada Jumat (12/6), dan The Blue Door, Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Sabtu (13/6). Bali menjadi kota atau lokasi ke-9 dan ke-10 dalam rangkaian sosialisasi IEG untuk musim kompetisi 2026-2027.