Pramono Tanggapi Aksi Mahasiswa: Silakan Sampaikan Aspirasi, Jangan Rusak Fasilitas Publik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aksi unjuk rasa mahasiswa dijamin oleh undang-undang tapi jangan sampai merusak fasilitas publik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghormati aksi penyampaian pendapat yang dilakukan mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026). Dia hanya mengingatkan agar demonstrasi dilakukan secara tertib tanpa merusak fasilitas publik yang digunakan masyarakat.
"Yang paling penting jangan kemudian fasilitas publik itu dirusak, diganggu, atau dicederai," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Pramono, kerusakan fasilitas publik pada akhirnya akan merugikan masyarakat karena sarana tersebut digunakan bersama oleh warga. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati ruang publik.
Dijamin Undang-undang
"Karena bagaimanapun, kalau fasilitas publik itu kemudian dirusak, yang rugi ya publik sendiri," katanya.
Pramono kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum. Namun, ia berharap aksi berlangsung secara damai, tertib, dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap aset publik yang telah dibangun untuk melayani masyarakat.
"Saya terutama sebagai Gubernur Jakarta, mengharapkan bahwa penyampaian pendapat ini disilakan dilakukan sebaik-baiknya," ujar Pramono.
Lebih lanjut, ia menuturkan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin dalam sistem demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi unjuk rasa.
"Di dalam (suatu) negara demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat, berunjuk rasa, itu dijamin oleh undang-undang. Dan tentunya saya sebagai yang dulu aktivis, sangat menghormati dan menghargai itu," kata Pramono.