Kejagung Ungkap Dua Klaster Besar Modus Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung mengungkap dua klaster dugaan korupsi Program MBG, yakni jual beli titik SPPG dan pengadaan barang serta jasa yang diduga bermasalah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap terdapat dua pola besar yang sedang didalami dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga menelusuri berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kedua jalur tersebut saat ini ditangani secara bersamaan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.
“Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, penyidikan tidak hanya berfokus pada satu proyek tertentu, melainkan mencakup berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Pengadaan Motor Listrik Jadi Salah Satu Fokus
Syarief menjelaskan penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka merupakan bagian dari pengusutan klaster pengadaan barang.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan motor listrik yang diperuntukkan mendukung operasional program MBG.
“Nah untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut yaitu motor listrik,” ujarnya.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Penyidikan Belum Berhenti pada Proyek Motor Listrik
Syarief menegaskan pengusutan tidak akan berhenti pada proyek motor listrik. Penyidik masih memeriksa sejumlah pengadaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sama.
“Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” katanya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta para tersangka yang diduga mengetahui proses dan alur pelaksanaan program tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan kepada para tersangka tersebut,” ujar Syarief.