Profil Lodewyk Pusung, Purnawirawan TNI Mantan Pimpinan BGN kini jadi Tersangka Korupsi
Ketiganya terjerat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Selain Lodewyk, Kejagung juga menetapkan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya yang lain Sony Sanjaya.
Ketiganya terjerat dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Selain penetapan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk kantor BGN.
"Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Lodewyk Pusung sendiri merupakan purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Letjen). Ia menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sejak 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
Lulusan Akmil 1985 ini kerap berpengalaman di bidang infanteri. Karir militernya terbilang moncer. Jabatan terakhirnya adalah Pangdam I/Bukit Barisan. Sebelum pensiun dari militer, Lodewyk terakhir menjabat sebagai Asisten Operasi Panglima TNI. Bahkan, Lodewyk pernah terlibat dalam Operasi Seroja.
Pria asal Sulawesi Utara ini berasal dari Paslaten, Kauditan, Minahasa Utara merupakan kader partai Gerindra.
Kasus Hukum Lodewyck di BGN
digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang ada di masing-masing sekolah. Namun, dalam praktik di lapangan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkapnya.
Seperti diketahui total anggaran MBG tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Mark Up Pengadaan Barang di BGN
Tak hanya intervensi yayasan, Dadan cs juga melakukan mark up harga dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
"Secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," beber Syarief.
Mark Up Harga Pengadaan Barang Meliputi:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.