LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG dan Pemerasan Dokumen Imigrasi
Perlindungan diberikan agar para pihak membantu penegakan hukum dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, ancaman maupun intimidasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu bagi saksi, pelapor hingga Justice Collaborator (JC) ingin membantu membongkar dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan korupsi pemerasan dan suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Menurut Susilaningtias, perlindungan diberikan agar para pihak membantu penegakan hukum dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, ancaman maupun intimidasi. Kasus dugaan korupsi dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak Indonesia.
“Program ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak. Karena itu setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas,” kata dia.
Peran Justice Collaborator
Dia mengingatkan, tindak pidana korupsi termasuk perkara memungkinkan saksi, pelapor, ahli maupun JC memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tak hanya saksi dan pelapor, LPSK juga menyoroti pentingnya peran Justice Collaborator dalam membongkar kasus korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.
Menurut Susilaningtias, Justice Collaborator kerap membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Jika ada tersangka yang bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain dan membantu menemukan alat bukti, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Dugaan Kemungkinan Korban Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Imigrasi
Selain itu, dia juga menyoroti kemungkinan adanya korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, korban memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek perlindungan korban juga perlu menjadi perhatian,” kata Susilaningtias.
Dia memastikan akan terus mengikuti perkembangan kedua perkara tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi relevan juga diminta tidak ragu membantu proses penegakan hukum karena tersedia mekanisme perlindungan bagi saksi, pelapor, korban, ahli maupun Justice Collaborator.